PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkoba selama bulan April hingga Mei 2025. Pemusnahan ini dilaksanakan dalam kegiatan press release di Gedung Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/5/2025).
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Ruslan A.R., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari berbagai wilayah di Kalteng.
“Kami melaksanakan press release ini berdasarkan hasil penangkapan selama April sampai Mei. Ada 5 Laporan Kejadian Narkoba (LKN) dengan total 17 tersangka,” ungkap Ruslan, Selasa (27/5/2025).
Lima wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Sampit, Gunung Mas, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Dari seluruh lokasi ini, berbagai jenis barang bukti narkotika seperti sabu dan ekstasi berhasil disita bersama barang non-narkotika seperti ponsel, timbangan digital, buku tabungan, dan uang tunai.
Kasus terbesar terungkap di Kabupaten Gunung Mas dengan dua tersangka utama, yakni AL dan AJ. Dari AJ disita 26 paket sabu seberat 265,43 gram, sedangkan dari AL ditemukan satu paket sabu seberat 2,64 gram.
“Dari AJ, selain sabu, kami juga mengamankan dua timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 40 juta,” kata Ruslan.
Sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur, lima tersangka berhasil diamankan. Dua di antaranya, MM dan DN, memiliki 2,02 gram sabu, sedangkan MG, MY, dan PS ditemukan memiliki sabu total seberat 6,97 gram.
Di Kabupaten Katingan dan Kapuas, tiga tersangka lainnya masing-masing memiliki sabu dalam jumlah cukup besar. Dari tersangka NA ditemukan 23 paket sabu seberat 8,13 gram, dari BM sebanyak 2,98 gram, dan dari tersangka A sebanyak 34,85 gram. Selain itu, turut diamankan 11 unit ponsel, satu unit timbangan, serta uang tunai Rp17.800.000.
Di Kota Palangka Raya, tersangka berinisial YTT ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh butir pil berlogo C berwarna pink yang diduga ekstasi dan satu pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,87 gram.
“Pil ini diduga merupakan jenis MDMA, atau yang lebih dikenal dengan ekstasi,” kata Ruslan.
Dari total pengungkapan, BNNP Kalteng mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 14 pria dan 3 wanita. Rinciannya, 11 orang merupakan warga sipil, 4 adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan satu tersangka diketahui sebagai anggota Polri aktif.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menjerat tersangka sesuai dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki, termasuk pasal tambahan untuk keterlibatan jaringan,” tegas Ruslan.
Tersangka AJ dari Gunung Mas dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), sedangkan AL dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1). Untuk MM dan DN di Kotawaringin Timur, digunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan MG, MY, serta PS dikenakan pasal serupa namun pada ayat yang berbeda.
Tersangka dari Katingan dan Kapuas dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), sementara tersangka YTT dari Palangka Raya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) karena kepemilikan ekstasi. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas narkotika. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ruslan. (ndo)