PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) tahun 2025. Acara berlangsung di Aula Kejati Kalteng selama dua hari, tanggal 26-27 Mei 2025, dengan agenda utama penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat mulai dari para Asisten, Koordinator, Kasi, Kasubag, pemeriksa di Kejati, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Seksi dari seluruh Kejari di wilayah Kalteng.
Pra Musrenbang resmi dibuka oleh Wakil Kepala Kejati Kalteng, M. Sunarto. Dalam sambutan yang membacakan pesan Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, ia menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja dan anggaran selama satu tahun ke depan harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan kebijakan anggaran belanja.
“Berdasarkan Money Follow Program Prioritas maka kegiatan yang termasuk dalam Program Prioritas nasional dan prioritas bidang/satuan kerja yang diprioritaskan untuk dibiayai tidak semua dapat dianggarkan secara merata,” tegasnya.
Sunarto meminta seluruh peserta memanfaatkan forum ini sebagai sarana diskusi dan mengajukan usulan anggaran yang realistis sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Pemerintahan.
Ketua Panitia Pra Musrenbang, Asisten Pembinaan Anthony, menjelaskan pelaksanaan kegiatan didasari oleh Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022.
Pelaksanaan ini juga merujuk Surat Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-302/C/Cr.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang Kejaksaan RI tahun 2025 serta Surat Keputusan Kejati Kalteng Nomor KEP-61/O.2/Cp.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Panitia Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kejati Kalteng Tahun 2025.
“Adapun maksud dilaksanakannya Pra Musrenbang yaitu sebagai forum musyawarah tingkat Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk menyusun draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja selama satu tahun ke depan (T+1) sesuai dengan ketersediaan anggaran pada Pagu Indikatif Kejaksaan. Tujuannya agar tersusun draf RKA yang sesuai pagu anggaran tersebut,” jelas Anthony. (hfz)