26.5 C
Jakarta
Thursday, May 22, 2025

Ketua Ormas Grib Jaya Kalteng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Intimidasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah  telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyegelan pabrik oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya di Barito Selatan, Kalteng. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Nuredy menyebut bahwa tersangka yang telah ditetapkan berinisial R.  Tersangka merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Grib Jaya wilayah Kalimantan Tengah.

Tersangka R diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam aksi memasuki wilayah perusahaan dengan cara mengancam secara kekerasan bersama sejumlah orang lainnya.

“Perbuatan tersebut tidak dilakukan sendirian. Tersangka R bersama dengan pelaku-pelaku lainnya diduga secara bersama-sama melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Saat ini, proses penyelidikan dan pengembangan kasus terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Kombes Nuredy saat diwawancarai awak media seusai menghadiri kegiatan Gebyar Posyandu Preisi, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Kondisi Aman dan Kondusif, Karyawan Kembali ke Kawasan PT HMBP

Atas perbuatannya itu, kini tersangka R dikenakan pasal 335 dan pasal 167 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana ancaman kekerasan dan pemaksaan masuk ke wilayah milik orang lain tanpa izin yang sah. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak milik dan keamanan perusahaan.

Polda Kalteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka R dan saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka dan langkah penahanan ini, menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam menindak tegas segala bentuk tindakan melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan aksi-aksi premanisme dan intimidasi. Hal itu sejalan dengan instruksi dari Kapolda Kalimantan Tengah yang menekankan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

“Setiap tindakan yang mengarah pada premanisme atau melanggar hukum akan kami tindak secara tegas. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah  telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyegelan pabrik oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya di Barito Selatan, Kalteng. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Nuredy menyebut bahwa tersangka yang telah ditetapkan berinisial R.  Tersangka merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Grib Jaya wilayah Kalimantan Tengah.

Tersangka R diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam aksi memasuki wilayah perusahaan dengan cara mengancam secara kekerasan bersama sejumlah orang lainnya.

“Perbuatan tersebut tidak dilakukan sendirian. Tersangka R bersama dengan pelaku-pelaku lainnya diduga secara bersama-sama melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Saat ini, proses penyelidikan dan pengembangan kasus terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Kombes Nuredy saat diwawancarai awak media seusai menghadiri kegiatan Gebyar Posyandu Preisi, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Kondisi Aman dan Kondusif, Karyawan Kembali ke Kawasan PT HMBP

Atas perbuatannya itu, kini tersangka R dikenakan pasal 335 dan pasal 167 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana ancaman kekerasan dan pemaksaan masuk ke wilayah milik orang lain tanpa izin yang sah. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak milik dan keamanan perusahaan.

Polda Kalteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka R dan saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka dan langkah penahanan ini, menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam menindak tegas segala bentuk tindakan melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan aksi-aksi premanisme dan intimidasi. Hal itu sejalan dengan instruksi dari Kapolda Kalimantan Tengah yang menekankan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

“Setiap tindakan yang mengarah pada premanisme atau melanggar hukum akan kami tindak secara tegas. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/