26.5 C
Jakarta
Thursday, May 22, 2025

SDA Begitu Luas, Potensi Hutan Bakal Dijadikan Sumber Pendapatan untuk Katingan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Kabupaten Katingan begitu luas. Potensi hutan yang dimiliki saat ini bakal akan dijadikan sumber pendapatan daerah untuk Katingan.

Salah satunya melalui alternatif menjadikan sumber pendapatan daerah melalui skema Result Based Payment (RBP) atau offset carbon, meningkatkan kapasitas dan pelibatan masyarakat melalui usaha perdagangan karbon dari sektor kehutanan.

Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk turut berkontribusi terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sebagaimana tertuang dalam pembangunan nasional yang diamanatkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021.

Itu juga salah satu bagian dari Rencana Strategis Pembangunan Daerah dalam RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2025 – 2029 yaitu Katingan Lestari yang memprioritaskan menggali potensi nilai jual karbon dari sumber daya alam sektor kehutanan.

Pemerintah Kabupaten Katingan pun saat ini sudah mulai melakukan langkah awal dengan melaksanakan kunjungan kerja sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Masyarakat Katingan Diminta Waspada Banjir

Kunjungan kerja dan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan Firdaus ini dilaksanakan di ruang rapat Gubernur Kalimantan Timur, Senin (19/5). Dalam pertemuan itu Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji selaku pimpinan rapat menyampaikan, keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan skema RBP melalui pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah memerlukan waktu yang cukup panjang yaitu dimulai tahun 2008 secara bertahap hingga sekarang.

Mereka secara intens, konsisten, komitmen dan keseriusan. Dalam persiapan dan pelaksanaanya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasukan program itu ke dalam RPJMD.

“Kita melibatkan masyarakat, tenaga ahli, LSM pemerhati lingkungan, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat termasuk bekerjasama dengan pihak dari luar negeri selaku calon donator yang memberikan insentif atas jasa lingkungan,” sebut Seno Aji.

Baca Juga :  Camat Harus Lebih Sering Koordinasi dan Komunikasi dengan Kades

Sementara Wakil Bupati Katingan Firdaus mengatakan, Kabupaten Katingan memiliki potensi sumber daya alam dari sektor kehutanan untuk menerapkan skema RBP atau offset carbon, dengan jumlah luas tutupan lahan kategori hutan mencapai 1,2 juta hektar, luas lahan gambut 712.000 hektar, memiliki spesies endemik yang dilindungi termasuk dikelilingi oleh 2 taman nasional, yaitu Taman Nasional Bukit RayaBukit Baka dan Taman Nasional Sebangau serta hutan adat dan hutan desa.

“Pemerintah Kabupaten Katingan akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini dengan melakukan koordinasi secara internal guna memulai tahapan persiapan, termasuk melibatkan tenaga ahli, LSM pemerhati lingkungan dan masyarakat terutama yang memiliki perhutanan sosial, seperti hutan desa dan hutan adat yang potensial dikelola untuk mendapatkan hasil dari jasa lingkungan melalui mekanisme offset carbon,” kata Firdaus. (eri/ans/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Kabupaten Katingan begitu luas. Potensi hutan yang dimiliki saat ini bakal akan dijadikan sumber pendapatan daerah untuk Katingan.

Salah satunya melalui alternatif menjadikan sumber pendapatan daerah melalui skema Result Based Payment (RBP) atau offset carbon, meningkatkan kapasitas dan pelibatan masyarakat melalui usaha perdagangan karbon dari sektor kehutanan.

Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk turut berkontribusi terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sebagaimana tertuang dalam pembangunan nasional yang diamanatkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021.

Itu juga salah satu bagian dari Rencana Strategis Pembangunan Daerah dalam RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2025 – 2029 yaitu Katingan Lestari yang memprioritaskan menggali potensi nilai jual karbon dari sumber daya alam sektor kehutanan.

Pemerintah Kabupaten Katingan pun saat ini sudah mulai melakukan langkah awal dengan melaksanakan kunjungan kerja sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Masyarakat Katingan Diminta Waspada Banjir

Kunjungan kerja dan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan Firdaus ini dilaksanakan di ruang rapat Gubernur Kalimantan Timur, Senin (19/5). Dalam pertemuan itu Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji selaku pimpinan rapat menyampaikan, keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan skema RBP melalui pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah memerlukan waktu yang cukup panjang yaitu dimulai tahun 2008 secara bertahap hingga sekarang.

Mereka secara intens, konsisten, komitmen dan keseriusan. Dalam persiapan dan pelaksanaanya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasukan program itu ke dalam RPJMD.

“Kita melibatkan masyarakat, tenaga ahli, LSM pemerhati lingkungan, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat termasuk bekerjasama dengan pihak dari luar negeri selaku calon donator yang memberikan insentif atas jasa lingkungan,” sebut Seno Aji.

Baca Juga :  Camat Harus Lebih Sering Koordinasi dan Komunikasi dengan Kades

Sementara Wakil Bupati Katingan Firdaus mengatakan, Kabupaten Katingan memiliki potensi sumber daya alam dari sektor kehutanan untuk menerapkan skema RBP atau offset carbon, dengan jumlah luas tutupan lahan kategori hutan mencapai 1,2 juta hektar, luas lahan gambut 712.000 hektar, memiliki spesies endemik yang dilindungi termasuk dikelilingi oleh 2 taman nasional, yaitu Taman Nasional Bukit RayaBukit Baka dan Taman Nasional Sebangau serta hutan adat dan hutan desa.

“Pemerintah Kabupaten Katingan akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini dengan melakukan koordinasi secara internal guna memulai tahapan persiapan, termasuk melibatkan tenaga ahli, LSM pemerhati lingkungan dan masyarakat terutama yang memiliki perhutanan sosial, seperti hutan desa dan hutan adat yang potensial dikelola untuk mendapatkan hasil dari jasa lingkungan melalui mekanisme offset carbon,” kata Firdaus. (eri/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/