26.9 C
Jakarta
Thursday, May 15, 2025

1000 Bungkus Rokok Disita Petugas Bandara Arab Saudi dari Calon Haji

PROKALTENG.CO-Petugas bandara Arab Saudi mengamankan sekitar 1.000 bungkus rokok yang disembunyikan di dalam koper milik jamaah asal kloter JKG yang mendarat pada Rabu pagi (14/5/2025) pukul 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS) atau sekitar 08.30 WIB.

Menurut Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah, temuan ini menjadi yang terbesar sejak kedatangan jamaah haji Indonesia tahun 2025 dimulai.

“Ini bukan kali pertama, tapi ini yang terbesar. Rokoknya tersebar di sembilan koper dan langsung diamankan oleh petugas bea cukai,” ungkap Abdillah di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.

Proses penyitaan dilakukan usai koper-koper tersebut melalui pemindaian X-ray. Hasilnya, petugas menemukan 100 slop rokok atau setara 1.000 bungkus, tersebar dalam 9 koper berbeda.

Baca Juga :  Pertahanan Solid, Timnas Indonesia Sukses Petik Satu Poin di Jeddah

Meski barang bukti rokok disita, seluruh koper tetap dikembalikan ke hotel tempat jamaah menginap.

Proses penyitaan dilakukan tanpa kehadiran pemilik koper, dan PPIH menjadi perwakilan dalam penyelesaian administrasi di bandara.

Abdillah mengingatkan bahwa aturan di Arab Saudi sangat tegas terkait barang bawaan pribadi, termasuk rokok.

Setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok.

Jumlah lebih dari itu dianggap pelanggaran dan bisa dikenai denda.

Ia menyebut belum ada konfirmasi resmi terkait jumlah denda dalam kasus kali ini. Namun berdasarkan pengalaman tahun lalu, jamaah yang membawa lima slop rokok dikenakan denda sebesar SAR 200 atau sekitar Rp883.000.

PPIH juga mengimbau jamaah agar tidak membawa rokok dalam jumlah besar, apalagi atas permintaan orang lain.

Baca Juga :  Lawan COVID-19, Singapura Tutup Akses Masuk Mulai 23 Maret

Bahkan bagi jamaah yang bukan perokok pun diingatkan agar waspada terhadap titipan.

“Jangan mau dititipi rokok. Kalau ketahuan jumlahnya berlebihan, yang kena tetap pemilik koper. Petugas tidak bisa tahu mana barang pribadi dan mana titipan,” tegas Abdillah.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi jemaah gelombang berikutnya.

Pelanggaran semacam ini bukan hanya berisiko terkena denda, tetapi juga bisa memperlambat proses pengambilan bagasi, bahkan mengganggu kenyamanan ibadah.

“Ini masalah serius, karena selain melanggar aturan, juga bisa berdampak pada jamaah lain,” pungkasnya. (jpc/ram)

 

PROKALTENG.CO-Petugas bandara Arab Saudi mengamankan sekitar 1.000 bungkus rokok yang disembunyikan di dalam koper milik jamaah asal kloter JKG yang mendarat pada Rabu pagi (14/5/2025) pukul 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS) atau sekitar 08.30 WIB.

Menurut Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah, temuan ini menjadi yang terbesar sejak kedatangan jamaah haji Indonesia tahun 2025 dimulai.

“Ini bukan kali pertama, tapi ini yang terbesar. Rokoknya tersebar di sembilan koper dan langsung diamankan oleh petugas bea cukai,” ungkap Abdillah di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.

Proses penyitaan dilakukan usai koper-koper tersebut melalui pemindaian X-ray. Hasilnya, petugas menemukan 100 slop rokok atau setara 1.000 bungkus, tersebar dalam 9 koper berbeda.

Baca Juga :  Pertahanan Solid, Timnas Indonesia Sukses Petik Satu Poin di Jeddah

Meski barang bukti rokok disita, seluruh koper tetap dikembalikan ke hotel tempat jamaah menginap.

Proses penyitaan dilakukan tanpa kehadiran pemilik koper, dan PPIH menjadi perwakilan dalam penyelesaian administrasi di bandara.

Abdillah mengingatkan bahwa aturan di Arab Saudi sangat tegas terkait barang bawaan pribadi, termasuk rokok.

Setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok.

Jumlah lebih dari itu dianggap pelanggaran dan bisa dikenai denda.

Ia menyebut belum ada konfirmasi resmi terkait jumlah denda dalam kasus kali ini. Namun berdasarkan pengalaman tahun lalu, jamaah yang membawa lima slop rokok dikenakan denda sebesar SAR 200 atau sekitar Rp883.000.

PPIH juga mengimbau jamaah agar tidak membawa rokok dalam jumlah besar, apalagi atas permintaan orang lain.

Baca Juga :  Lawan COVID-19, Singapura Tutup Akses Masuk Mulai 23 Maret

Bahkan bagi jamaah yang bukan perokok pun diingatkan agar waspada terhadap titipan.

“Jangan mau dititipi rokok. Kalau ketahuan jumlahnya berlebihan, yang kena tetap pemilik koper. Petugas tidak bisa tahu mana barang pribadi dan mana titipan,” tegas Abdillah.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi jemaah gelombang berikutnya.

Pelanggaran semacam ini bukan hanya berisiko terkena denda, tetapi juga bisa memperlambat proses pengambilan bagasi, bahkan mengganggu kenyamanan ibadah.

“Ini masalah serius, karena selain melanggar aturan, juga bisa berdampak pada jamaah lain,” pungkasnya. (jpc/ram)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru