25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Harga Rumah Subsidi Naik Rata-rata Rp 10 Juta

HARGA jual rumah subsidi ditetapkan berdasarkan wilayah agar daya
beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau. Harga baru
ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
mengatakan batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak
mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang
perumahan. Bahkan permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah.

Basuki menyebut, memang dari
penetapan harga jual rumah subsidi naik rata-rata Rp 10 juta. Namun harga rumah
bersubsidi naik terakhir 5 tahun lalu, sehingga kenaikan ini hanyalah
penyesuaian biasa.

“Meski demikian kemarin BTN, REI dan Apersi saat datang ke kami
justru meminta tambahan anggaran FLPP yang disediakan Kementerian Keuangan.
Berarti permintaan untuk rumah subsidi bertambah. Artinya positif,” kata
Basuki dalam pernyataannya, Kamis (11/7).

Hingga 11 Juli 2019, pemerintah
telah menyalurkan dana FLPP bagi sebanyak 47.077 unit dari target 68.858 unit
dengan anggaran yang disediakan Rp 4,52 triliun.

Baca Juga :  Bulan Agustus, Frekuensi Penerbangan dan Kapal Laut di Kalteng Alami Kenaikan

Menurut Basuki, penetapan harga
rumah subsidi menyesuaikan dengan kondisi terkini pada setiap wilayah, di
antaranya disesuaikan dengan faktor harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan,
termasuk juga upah pekerja.

Kepmen PUPR tentang penetapan
harga maksimal rumah bersubsidi dibuat dalam rangka mendukung Program Satu Juta
Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Ungaran, Semarang pada 29
April 2015.

Melalui program ini diharapkan
dapat memperkecil backlog (kesenjangan) penghunian perumahan di Indonesia yang
pada tahun 2015 mencapai 7,6 juta unit menjadi 5,4 juta unit pada tahun 2019.

Direktur Jenderal Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, untuk mencapai
target tersebut telah dilakukan terobosan dengan menggandeng komunitas. Salah
satunya adalah perumahan Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Kampung
Sampora, Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut yang
pembangunannya telah dimulai tahun 2018 dan perumahan komunitas perajin rokok
di Kudus sebanyak 3.500 unit.

Baca Juga :  Geber Penjualan, Surya Motor Berikan Tawaran Menarik

Hingga 1 Juli 2019, telah
dibangun sebanyak 601.205 unit rumah dalam Program Satu Juta Rumah. Jumlah
tersebut terbagi dalam 456.974 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) dan 144.231 unit rumah non MBR.

“Dengan keterbatasan
anggaran yang ada Program Sejuta rumah dilakukan dengan berbagai penguatan
seluruh stake holder. Sejauh ini masih efektif bahu membahu membangun rumah
untuk mengurangi Backlog,” tutur Khawali.

Program Satu Juta Rumah merupakan
kolaborasi antara para pemangku kepentingan di bidang perumahan mulai dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengembang Perumahan, Perbankan,
Perusahaan Swasta melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR) dan
masyarakat.

Selain KPR FLPP, Kementerian PUPR
dalam mempermudah kepemilikan rumah subsidi bagi MBR juga menerapkan program
Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). (tau/jpnn/kpc)

HARGA jual rumah subsidi ditetapkan berdasarkan wilayah agar daya
beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau. Harga baru
ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
mengatakan batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak
mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang
perumahan. Bahkan permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah.

Basuki menyebut, memang dari
penetapan harga jual rumah subsidi naik rata-rata Rp 10 juta. Namun harga rumah
bersubsidi naik terakhir 5 tahun lalu, sehingga kenaikan ini hanyalah
penyesuaian biasa.

“Meski demikian kemarin BTN, REI dan Apersi saat datang ke kami
justru meminta tambahan anggaran FLPP yang disediakan Kementerian Keuangan.
Berarti permintaan untuk rumah subsidi bertambah. Artinya positif,” kata
Basuki dalam pernyataannya, Kamis (11/7).

Hingga 11 Juli 2019, pemerintah
telah menyalurkan dana FLPP bagi sebanyak 47.077 unit dari target 68.858 unit
dengan anggaran yang disediakan Rp 4,52 triliun.

Baca Juga :  Bulan Agustus, Frekuensi Penerbangan dan Kapal Laut di Kalteng Alami Kenaikan

Menurut Basuki, penetapan harga
rumah subsidi menyesuaikan dengan kondisi terkini pada setiap wilayah, di
antaranya disesuaikan dengan faktor harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan,
termasuk juga upah pekerja.

Kepmen PUPR tentang penetapan
harga maksimal rumah bersubsidi dibuat dalam rangka mendukung Program Satu Juta
Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Ungaran, Semarang pada 29
April 2015.

Melalui program ini diharapkan
dapat memperkecil backlog (kesenjangan) penghunian perumahan di Indonesia yang
pada tahun 2015 mencapai 7,6 juta unit menjadi 5,4 juta unit pada tahun 2019.

Direktur Jenderal Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, untuk mencapai
target tersebut telah dilakukan terobosan dengan menggandeng komunitas. Salah
satunya adalah perumahan Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Kampung
Sampora, Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut yang
pembangunannya telah dimulai tahun 2018 dan perumahan komunitas perajin rokok
di Kudus sebanyak 3.500 unit.

Baca Juga :  Geber Penjualan, Surya Motor Berikan Tawaran Menarik

Hingga 1 Juli 2019, telah
dibangun sebanyak 601.205 unit rumah dalam Program Satu Juta Rumah. Jumlah
tersebut terbagi dalam 456.974 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) dan 144.231 unit rumah non MBR.

“Dengan keterbatasan
anggaran yang ada Program Sejuta rumah dilakukan dengan berbagai penguatan
seluruh stake holder. Sejauh ini masih efektif bahu membahu membangun rumah
untuk mengurangi Backlog,” tutur Khawali.

Program Satu Juta Rumah merupakan
kolaborasi antara para pemangku kepentingan di bidang perumahan mulai dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengembang Perumahan, Perbankan,
Perusahaan Swasta melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR) dan
masyarakat.

Selain KPR FLPP, Kementerian PUPR
dalam mempermudah kepemilikan rumah subsidi bagi MBR juga menerapkan program
Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). (tau/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru