27.3 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Artis Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

BENNY Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy tetap bersikukuh tidak mau buka suara meski dikepung awak media saat datang membesuk Ijonk di Polresta Bandara Soekarno Hatta tadi malam, Senin (5/5).

Benny hanya tertawa sambil menolak untuk diwawancarai. Dia pun mengingatkan wartawan untuk berhati-hati mengingat ada mobil sedang mendekat. Tak lama kemudian, Benny Simanjuntak dengan cepat masuk ke dalam mobil dan langsung kabur mengindari kerumunan wartawan.

Melalui unggahannya di Instagram, Benny Simanjuntak memberikan sindiran ada yang panas dengan ditangkapkan Jonathan Frizzy atas kasus obat keras.

“Nyantai aja. Gue aja masih senyum.  Bukan masalah narkotika ya. Hidup seperti itu seperti bola ya,” ujar Benny Simanjuntak.

Dia mengaku bibirnya sedang sakit sehingga menolak untuk diwawancara wartawan saat di Polresta Bandara Soekarno Hatta tadi malam. Di sisi lain, Benny Simanjuntak juga merasa kasus yang menjerat Ijonk belum perlu ditanggapi supaya proses hukum berjalan lancar.

Baca Juga :  Amanda Pastikan Tidak Melakukan Operasi Plastik

“Kasus yang lagi tren nggak perlu lah Iangsung dikonfirmasi. Ntar saja, biar pada ribut dulu seantero. Karena gue aman-aman aja dan nyantai. Seru kan lihat orang pada penasaran,” ungkap Benny Simanjuntak.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat berstatus sebagai saksi atas kasus obat keras. Namun terhitung sejak 3 Mei 2025, penyidik kemudian menetapkan Ijonk sebagai tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung dalam acara jumpa pers kemarin mengungkapkan, penetapan Ijonk sebagai tersangka karena perannya dalam kasus obat keras dengan barang bukti berupa likuid cartridge pods mengandung zat etomidate, cukup besar dan sentral.

Jonathan Frizzy yang mengatur semuanya, dari awal barang bukti masih berada di Malaysia supaya bisa masuk ke tanah air, hingga pengurusan di Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Sule Pastikan Rizky Febian dan Mahalini Menikah Secara Islam

Jonathan Frizzy pula yang berkomunikasi dengan bandar EDS terkait rencana membawa cartridge pods mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Tak hanya itu, juga disiapkan tiket keberangkatan dari Malaysia menuju Jakarta.

Ijonk juga menyediakan kurir untuk membawa cartridge pods berisi liquid. Jonathan Frizzy yang membuatkan grup WhatsApp untuk melancarkan misi membawa barang terlarang itu dari Negeri Jiran ke Indonesia.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP Tentang Podana Penyertaan. Ijonk terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(jpc)

BENNY Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy tetap bersikukuh tidak mau buka suara meski dikepung awak media saat datang membesuk Ijonk di Polresta Bandara Soekarno Hatta tadi malam, Senin (5/5).

Benny hanya tertawa sambil menolak untuk diwawancarai. Dia pun mengingatkan wartawan untuk berhati-hati mengingat ada mobil sedang mendekat. Tak lama kemudian, Benny Simanjuntak dengan cepat masuk ke dalam mobil dan langsung kabur mengindari kerumunan wartawan.

Melalui unggahannya di Instagram, Benny Simanjuntak memberikan sindiran ada yang panas dengan ditangkapkan Jonathan Frizzy atas kasus obat keras.

“Nyantai aja. Gue aja masih senyum.  Bukan masalah narkotika ya. Hidup seperti itu seperti bola ya,” ujar Benny Simanjuntak.

Dia mengaku bibirnya sedang sakit sehingga menolak untuk diwawancara wartawan saat di Polresta Bandara Soekarno Hatta tadi malam. Di sisi lain, Benny Simanjuntak juga merasa kasus yang menjerat Ijonk belum perlu ditanggapi supaya proses hukum berjalan lancar.

Baca Juga :  Amanda Pastikan Tidak Melakukan Operasi Plastik

“Kasus yang lagi tren nggak perlu lah Iangsung dikonfirmasi. Ntar saja, biar pada ribut dulu seantero. Karena gue aman-aman aja dan nyantai. Seru kan lihat orang pada penasaran,” ungkap Benny Simanjuntak.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat berstatus sebagai saksi atas kasus obat keras. Namun terhitung sejak 3 Mei 2025, penyidik kemudian menetapkan Ijonk sebagai tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung dalam acara jumpa pers kemarin mengungkapkan, penetapan Ijonk sebagai tersangka karena perannya dalam kasus obat keras dengan barang bukti berupa likuid cartridge pods mengandung zat etomidate, cukup besar dan sentral.

Jonathan Frizzy yang mengatur semuanya, dari awal barang bukti masih berada di Malaysia supaya bisa masuk ke tanah air, hingga pengurusan di Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Sule Pastikan Rizky Febian dan Mahalini Menikah Secara Islam

Jonathan Frizzy pula yang berkomunikasi dengan bandar EDS terkait rencana membawa cartridge pods mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Tak hanya itu, juga disiapkan tiket keberangkatan dari Malaysia menuju Jakarta.

Ijonk juga menyediakan kurir untuk membawa cartridge pods berisi liquid. Jonathan Frizzy yang membuatkan grup WhatsApp untuk melancarkan misi membawa barang terlarang itu dari Negeri Jiran ke Indonesia.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP Tentang Podana Penyertaan. Ijonk terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/