PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam pelestarian bahasa daerah melalui program revitalisasi. Tahun ini, sejumlah bahasa baru kembali masuk daftar prioritas pelestarian demi melindungi identitas budaya dari ancaman kepunahan.
Hal tersebut disampaikan Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Kalteng, Maskur, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalteng, Senin (5/5/2025).
Saat membacakan sambutan Plt Sekda, Maskur menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan warisan budaya yang mencerminkan sejarah, nilai-nilai, dan jati diri masyarakat. Namun, eksistensinya kini menghadapi tantangan serius akibat derasnya arus modernisasi dan perubahan sosial.
“Revitalisasi bahasa daerah menjadi sebuah upaya yang sangat penting, guna menjaga keberlangsungan dan keberdayaan bahasa daerah kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kalteng memiliki puluhan bahasa serta ratusan dialek dan subdialek yang dituturkan oleh lebih dari 2,7 juta jiwa di 13 kabupaten dan satu kota.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah, sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah,” imbuhnya.
Maskur berharap forum ini mampu merumuskan strategi konkret dalam mendukung pelestarian bahasa lokal. Langkah-langkah tersebut mencakup penyusunan kebijakan, program pendidikan, hingga dukungan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan masyarakat.
“Kegiatan revitalisasi bahasa daerah selain dilakukan untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya, promosi kepada penutur muda usia juga menjadi prioritas,” tuturnya.
Untuk tahun 2025, terdapat penambahan dua bahasa yang akan direvitalisasi, yakni bahasa Melayu Dialek Sukamara dan Tawoyan.
“Bahasa Dayak Ngaju, Dayak Maanyan, Ot Danum, Melayu Dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Katingan, dan Dayak Sampit yang telah direvitalisasi tahun lalu, tahun ini direvitalisasi kembali agar proses itu berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, penambahan bahasa tersebut bertujuan memperluas cakupan sekaligus memperkaya keberagaman bahasa daerah.
“Kita semua berusaha semaksimal mungkin agar budaya dan bahasa kita tidak hilang begitu saja, tetapi terlindungi, terlestarikan, agar lebih kuat dan bermanfaat,” tukasnya.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Sukardi Gau, menambahkan bahwa wilayah ini memiliki kekayaan warisan leluhur berupa berbagai ragam bahasa Dayak.
“Mereka mewariskan bahasa-bahasa daerah ini sebagai bagian dari peradaban leluhur kita, peradaban sekarang, dan peradaban kita di masa yang akan datang,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melestarikan bahasa daerah sesuai amanat undang-undang.
“Kegiatan yang kami lakukan ini merupakan upaya untuk mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Daerah agar giat dalam melaksanakan program revitalisasi bahasa daerah,” pungkasnya.
Rakor ini turut dihadiri narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Kepala Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra, Adi Budiwiyanto. Hadir pula secara virtual, Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia. (mmckalteng)