PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra memicu polemik.
Dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Endang Susilawatie kini berbuntut laporan hukum ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan rencana pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Rahmadi G. Lentam, mengatakan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng pada 24 April 2025.
“Terakhir kami cek, laporan ini sudah masuk ke subdit keamanan negara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat prosesnya bisa segera berjalan,” kata Rahmadi kepada media, Minggu (4/5).
Ia juga menanggapi surat tanggapan dari KPU Kalteng tertanggal 30 April 2025 yang diterima pada Jumat lalu.
Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan sikap mereka terkait proses PAW Endang Susilawatie. Namun, Rahmadi menilai argumen KPU lemah dan tidak relevan.
“Jawaban KPU sangat tidak nyambung. Mereka pakai dasar hukum dari Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan PKPU pencalonan kepala daerah. Itu tidak ada kaitannya dengan mekanisme PAW anggota DPRD,” ujarnya tegas.
Ia menyebut bahwa regulasi yang relevan justru terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, UU 23/2014 juncto UU 9/2015, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Rahmadi juga mempertanyakan alasan KPU menyatakan Endang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PAW.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga telah menyiapkan laporan etik ke DKPP.
“Laporan ke DKPP sudah siap. Bukti-buktinya lengkap. Ada rekaman audio, bukti percakapan dengan salah satu komisioner. Semuanya sudah kami arsipkan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Rahmadi mengingatkan para komisioner KPU Kalteng agar tidak gegabah dalam membuat keputusan.
“Saya ingatkan, siapa yang menabur angin, dia akan menuai badai,” tegasnya. (hfz)