PROKALTENG.CO – Kabar menggembirakan menyambut para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS usai libur Lebaran 2025.
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan hingga 16 persen, menjadi angin segar di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, termasuk para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun bagi bangsa.
“Kenaikan gaji ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani.
Kenaikan tersebut mencakup seluruh jajaran ASN, termasuk CPNS, PNS, PPPK, serta pensiunan PNS yang selama ini mengandalkan dana pensiun tetap setiap bulannya.
Pemerintah menegaskan, kenaikan ini mulai diberlakukan pada awal tahun 2025, dan telah disesuaikan dalam struktur anggaran negara.
Kenaikan Gaji Sudah Dirancang Sejak 2024
Wacana kenaikan gaji ASN sejatinya telah mengemuka sejak tahun 2024.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyebut bahwa rencana kenaikan gaji ini telah dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 versi pemutakhiran.
Langkah ini sekaligus menunjukkan kesinambungan kebijakan pemerintah dalam mengapresiasi kinerja ASN. Apalagi, pemerintah juga tengah melakukan reformasi besar-besaran di sektor birokrasi.
Komitmen Pemerintah Prabowo-Gibran: Tambahan Gaji Guru dan THR
Tak hanya itu, sinyal positif juga datang dari pihak pemerintahan terpilih. Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa pemerintahan mendatang berkomitmen menambah gaji guru sebesar Rp2 juta per tahun, dan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer.
Hal itu disampaikan Hashim saat kampanye Pilpres 2024 lalu, yang kini mulai diwujudkan oleh pemerintahan terpilih.
“Prabowo selalu menepati janjinya,” kata Hashim, sembari menegaskan bahwa sektor pendidikan akan menjadi prioritas utama.
Gaji TNI dan Polri Tak Ketinggalan
Seiring kenaikan gaji PNS, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji TNI dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri, inilah rincian gaji yang berlaku di tahun 2024, yang diprediksi turut mengalami penyesuaian pada 2025 seiring instruksi kenaikan umum.
Gaji TNI 2024:
- Tamtama TNI: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
- Bintara TNI: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
- Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
- Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
- Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Gaji Polri 2024:
- Tamtama Polri: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
- Bintara Polri: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
- Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
- Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
- Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Dengan proyeksi kenaikan gaji 16 persen, maka para anggota TNI dan Polri juga berpeluang menerima penyesuaian signifikan pada gaji pokok mereka.
Kenaikan Ini Jadi Momentum Pascalebaran
Momentum kenaikan gaji ini dirasa pas karena datang sesaat setelah Hari Raya Idulfitri, di mana kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat.
Kenaikan gaji ini pun menjadi suntikan moral bagi ASN untuk kembali bekerja dengan semangat baru pascalibur panjang.
Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen? Ini Klarifikasi Pemerintah dan Rincian Hak ASN Sebenarnya!
Faktanya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen untuk tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah secara langsung isu tersebut dan menegaskan bahwa hingga kini belum ada dokumen resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengatur kenaikan gaji sebesar itu.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” tegas Sri Mulyani.
Fokus pada Konsolidasi Fiskal, Bukan Kenaikan Gaji
Tahun 2025 merupakan masa yang krusial bagi pemerintah dalam upaya konsolidasi fiskal.
Sebagai bagian dari strategi keuangan negara, pemerintah memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja negara hingga Rp306 triliun.
Meski terjadi pengetatan anggaran, hak ASN tetap dijaga dan dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
“Gaji ASN tidak dikurangi, tetap dibayarkan utuh. Namun memang belum ada kebijakan kenaikan baru,” ujar Menkeu.
Penegasan ini juga diperkuat oleh pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan bahwa sistem pembayaran gaji ASN tetap berjalan dengan stabil.
Kenaikan Gaji Terakhir: Januari 2024
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi ASN dan pensiunan terjadi pada Januari 2024. Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan gaji ASN aktif sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan menjaga daya beli serta mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
Namun untuk tahun 2025, belum ada instruksi atau keputusan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian gaji ASN.
Dengan demikian, struktur gaji dan tunjangan yang berlaku pada 2024 masih akan digunakan sebagai acuan tahun ini.
Reformasi ASN Masih Berjalan
Di tengah isu penggajian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji ulang sistem kepegawaian ASN secara menyeluruh. Kajian ini mencakup:
Efisiensi jumlah ASN
Pemetaan ulang beban kerja
Penerapan digitalisasi dalam layanan publik
Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem remunerasi ke depan bisa lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan.
Ragam Tunjangan untuk Pensiunan ASN
Meskipun tidak lagi aktif bertugas, para pensiunan ASN tetap mendapat perlindungan kesejahteraan dari negara. Selain gaji pensiun bulanan, mereka juga berhak atas sejumlah tunjangan yang diberikan secara rutin:
- Tunjangan Suami/Istri
Bagi pensiunan yang masih memiliki pasangan, akan mendapat tunjangan tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun. Tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan.
- Tunjangan Anak
Jika pensiunan memiliki anak yang masih menjadi tanggungan, maka akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok bulanan.
- Tunjangan Pangan
Negara juga memberikan tunjangan pangan yang setara dengan 10 kilogram beras, namun disalurkan dalam bentuk uang dan dicairkan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulanan.
Jaminan Asuransi Kematian: Perlindungan Bagi Keluarga
Sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, pensiunan PNS juga tercakup dalam program Asuransi Kematian, yang dikelola oleh PT Taspen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Berikut manfaat yang diterima oleh ahli waris jika terjadi kematian:
- Pensiunan wafat: Rp8.000.000
- Pasangan wafat: Rp6.000.000
- Anak wafat: Rp4.000.000
Program ini bertujuan untuk memberikan ketenangan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan dan menjaga stabilitas ekonomi mereka dalam kondisi darurat.
Penyesuaian Gaji TNI dan Polri 2025: Komitmen Negara pada Kesejahteraan Prajurit
Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai gaji pokok prajurit TNI dan anggota Polri. Ketetapan ini tertuang dalam:
- PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI
- PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri
Penyesuaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat pertahanan dan keamanan.
Berikut rincian rentang gaji pokok TNI dan Polri tahun 2025:
Gaji Pokok TNI
- Tamtama (Prajurit Dua – Kopral Kepala): Rp1.775.000 – Rp3.197.700
- Bintara (Sersan – Pelda): Rp2.272.100 – Rp4.355.400
- Perwira Pertama (Letda – Kapten): Rp2.954.200 – Rp5.163.100
- Perwira Menengah (Mayor – Kolonel): Rp3.240.200 – Rp5.663.000
- Perwira Tinggi (Brigjen – Jenderal): Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Gaji Pokok Polri
- Tamtama (Bharada – Abrippol): Rp1.775.000 – Rp3.197.700
- Bintara (Bripda – Aiptu): Rp2.272.100 – Rp4.355.400
- Perwira Pertama (Ipda – AKP): Rp2.954.200 – Rp5.163.100
- Perwira Menengah (Kompol – Kombes): Rp3.240.200 – Rp5.663.000
- Perwira Tinggi (Brigjen – Jenderal Polisi): Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, loyalitas, serta profesionalisme anggota TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Ketimpangan Pendapatan ASN Antarlembaga
Meski gaji pokok ditetapkan secara nasional, pendapatan bersih ASN dapat berbeda cukup signifikan antarlembaga.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan masing-masing instansi.
Sebagai contoh, PNS di lingkungan Kementerian Keuangan bisa mendapatkan tukin hingga Rp46 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan capaian kinerja.
Sementara ASN di daerah atau instansi lain mungkin hanya memperoleh tukin jauh lebih kecil.
Pemerintah Imbau ASN Tak Terjebak Hoaks
Menanggapi maraknya informasi simpang siur, Sri Mulyani mengimbau masyarakat dan ASN untuk lebih berhati-hati terhadap isu yang belum terverifikasi.
“Jangan terkecoh kabar palsu. Selalu periksa keabsahan informasi melalui situs resmi Kemenkeu, BPK, atau PPID instansi masing-masing,” tegasnya.
Keseimbangan Ekonomi, Prioritas Pemerintah
Langkah-langkah pemerintah dalam mengatur penggajian ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menunjukkan adanya keseimbangan strategis antara efisiensi fiskal dan kesejahteraan aparatur negara.
Meski belum ada kenaikan gaji PNS tahun 2025, hak-hak yang ada tetap dijaga. Komitmen untuk reformasi ASN pun terus berjalan.
Di sisi lain, penyesuaian gaji TNI dan Polri menjadi sinyal penting bahwa negara tetap hadir untuk meningkatkan taraf hidup para penjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.
Pemerintah menegaskan: yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar kenaikan gaji, melainkan perubahan menyeluruh dan berkelanjutan untuk sistem penggajian yang adil, akuntabel, dan sesuai kebutuhan zaman.
Jika kamu ASN, pastikan tetap update dari sumber resmi dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.
Masa depan karier dan kesejahteraanmu ada di tangan kebijakan yang berbasis data, bukan rumor dunia maya.
Data Dukungan Kenaikan Gaji
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 2024 tercatat lebih dari 4 juta ASN aktif, termasuk PNS dan PPPK.
Sementara itu, data PT Taspen mencatat lebih dari 2,9 juta pensiunan ASN terdaftar, yang juga akan merasakan dampak langsung dari kebijakan kenaikan gaji ini.
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sebesar 16 persen ini menjadi bagian dari langkah menyeluruh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan motivasi kerja pegawai, serta mendorong transformasi birokrasi yang lebih baik.
Publik kini tinggal menanti realisasi lengkapnya di semester pertama tahun 2025.
PNS Dapat Angin Segar, Gaji ke-13 Siap Mengalir di Pertengahan Tahun
Kabar baik datang untuk para pegawai negeri. Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan memastikan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025, lengkap dengan komponen tunjangan kinerja (Tukin) penuh.
Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada bonus keagamaan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga memperhatikan kebutuhan jangka menengah para ASN, terutama menjelang awal tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan biaya tambahan.
Regulasi Resmi: PP Nomor 11 Tahun 2025
Kepastian hukum soal pencairan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menyebutkan ada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan momentum tahun ajaran baru. Hal ini dimaksudkan agar PNS dan keluarganya bisa lebih siap dalam menghadapi biaya pendidikan anak-anak.
Bukan Sekadar Gaji Pokok, Tukin Juga Disertakan
Yang membedakan gaji ke-13 tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya adalah komponen yang ditransfer.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan), dan tukin sebesar 100 persen, khusus untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Sementara bagi ASN di tingkat daerah, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Hal ini membuka peluang variasi nominal antarwilayah, tergantung kondisi fiskal setempat.
Untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan dalam bentuk pensiun bulanan penuh, tanpa tambahan tunjangan kinerja.
Kronologi Pencairan THR Lebaran 2025
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan THR kepada ASN pada 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
THR ini juga terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin untuk ASN pusat.
Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang total nilainya bisa mencapai dua kali penghasilan bulanan, para abdi negara mendapat suntikan dana segar yang cukup signifikan dalam kurun waktu tiga bulan.
Lebih dari Gaji: Fasilitas dan Hak PNS
Selain menerima penghasilan tetap, ASN juga berhak atas sejumlah fasilitas lainnya seperti:
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja
- Program pengembangan karier dan pelatihan kompetensi
Ini menjadikan profesi PNS tetap menjadi salah satu pilihan karier yang stabil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?
Berdasarkan PMK tersebut, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang aktif secara administratif dan tidak sedang menjalani tugas atau cuti tertentu, berhak menerima gaji ke-13. Namun, tidak semua pegawai mendapatkannya.
Dalam Pasal 8 PMK Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kategori pegawai yang dinyatakan tidak akan menerima gaji ke-13, yaitu:
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dikenal dengan istilah “cuti besar/cuti di luar tanggungan”.
Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi penugasan, bukan oleh negara.
Jika tidak termasuk dalam dua kategori ini, maka para pegawai dipastikan tetap akan menerima gaji ke-13 secara utuh sesuai ketentuan.
Rincian Komponen Gaji ke-13: Bukan Cuma Gaji Pokok!
Yang menarik, gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok, tetapi mencakup lima komponen utama yang akan dibayarkan sekaligus. Berikut ini detail komponennya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan (biasanya dalam bentuk uang atau natura)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tergantung posisi pegawai
- Tunjangan kinerja (tukin), sesuai kebijakan masing-masing instansi
Dengan komponen lengkap ini, nominal gaji ke-13 bisa mencapai total yang cukup signifikan, terutama bagi ASN dengan jabatan tinggi atau yang bekerja di kementerian dengan tukin besar seperti Kemenkeu, Kemenlu, atau KPK.
Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri
Sebagai dasar pencairan gaji ke-13, nominal gaji pokok PNS, TNI, dan Polri telah ditetapkan melalui regulasi yang berbeda sesuai instansi masing-masing:
PNS: Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
TNI: Diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024
Gaji pokok prajurit TNI berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp6,4 juta.
Polri: Diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024
Gaji pokok anggota Polri pun berkisar pada angka yang sama dengan TNI, yakni Rp1,7 juta – Rp6,4 juta.
Meskipun angka gaji pokok relatif serupa, jumlah gaji ke-13 yang diterima bisa berbeda-beda tergantung jabatan, pangkat, dan instansi tempat bertugas, terutama karena perbedaan pada tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 Jadi Stimulus Ekonomi?
Tidak hanya menjadi kabar baik bagi ASN, gaji ke-13 juga dinilai sebagai salah satu stimulus ekonomi.
Dengan pencairan yang dilakukan menjelang tahun ajaran baru, belanja masyarakat diprediksi meningkat, terutama di sektor pendidikan, perlengkapan sekolah, hingga konsumsi rumah tangga.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa dana untuk pembayaran gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam APBN 2025, dan pencairannya akan dilakukan tepat waktu untuk mendukung kebutuhan keluarga ASN, prajurit, dan aparat penegak hukum.
Penegasan untuk PPPK dan Pensiunan
Menariknya, pegawai PPPK juga akan menerima gaji ke-13, meskipun dalam skema yang berbeda.
Sesuai regulasi, PPPK tetap menerima gaji ke-13 sesuai dengan kontrak kerja dan golongan, namun tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS.
Sementara itu, pensiunan PNS juga tidak dilupakan. PT Taspen dan PT Asabri telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan akan dicairkan pada bulan Juni 2025, dengan komponen yang sesuai hak mereka, yakni pensiun pokok dan tunjangan keluarga.
Catat Tanggalnya: Juni 2025, Siap Masuk Rekening!
Dengan penetapan PMK Nomor 23 Tahun 2025, kini semua ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan dapat bernapas lega.
Bulan Juni 2025 akan menjadi momen pencairan gaji ke-13 yang sangat dinantikan.
Bagi Anda yang termasuk penerima, pastikan data kepegawaian dan rekening sudah lengkap serta aktif.
Sementara bagi yang masuk dua kategori pengecualian, perlu memperhatikan status administratif agar tidak kehilangan hak.
Waktu yang Tepat untuk Atur Keuangan
Dengan adanya gaji ke-13 dan tambahan THR, para ASN diimbau untuk menyusun rencana keuangan yang matang, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga di pertengahan tahun.
“Gaji ke-13 bukan sekadar bonus tahunan, tapi wujud apresiasi atas kerja keras ASN,” ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan.
Jadi, pastikan informasi ini tidak terlewat dan cek kembali jadwal pencairannya. Manfaatkan momentum ini untuk mengatur keuangan rumah tangga dengan lebih bijak.
Catatan: Gaji ke-13 dijadwalkan cair Juni 2025. Pastikan Anda memenuhi syarat dan memantau info resmi dari instansi masing-masing! (jpg)