26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Cuti ASN Palangka Raya Dimulai 28 Maret, Tak Boleh Tambah Libur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 28 Maret hingga 7 April 2024.

Kebijakan ini diambil seiring libur panjang Idulfitri, namun pegawai diingatkan untuk kembali bekerja sesuai jadwal tanpa perpanjangan cuti. Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa ketidakpatuhan akan berujung pada sanksi.

Menurut Arbert, ASN harus menaati ketentuan cuti dan tidak diperbolehkan menambah libur tanpa alasan jelas.

“Kami harapkan semua pegawai kembali bekerja pada hari pertama setelah cuti, tidak ada yang menambah libur tanpa alasan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Arbert menegaskan bahwa pegawai yang tidak hadir tepat waktu setelah libur bersama akan diberikan sanksi. Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah pemotongan tunjangan kinerja (Tukin). Langkah ini bertujuan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga demi kelancaran pelayanan publik.

Baca Juga :  Disdukcapil Palangka Raya Terima Penghargaan dari KPU

“Jika ada pegawai yang melanggar aturan, konsekuensinya jelas, termasuk pengurangan Tukin. Pimpinan juga bisa memberikan sanksi tambahan sesuai kebijakan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, ASN diingatkan untuk menjaga etika dan citra baik pemerintah selama menjalani liburan. Mereka diminta tetap menjaga sikap profesional, baik dalam aktivitas pribadi maupun saat berada di ruang publik. Hal ini demi menjaga kredibilitas pemerintahan di mata masyarakat.

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal setelah libur panjang. Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai guna memastikan efektivitas kerja tetap terjaga,” ungkapnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 28 Maret hingga 7 April 2024.

Kebijakan ini diambil seiring libur panjang Idulfitri, namun pegawai diingatkan untuk kembali bekerja sesuai jadwal tanpa perpanjangan cuti. Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa ketidakpatuhan akan berujung pada sanksi.

Menurut Arbert, ASN harus menaati ketentuan cuti dan tidak diperbolehkan menambah libur tanpa alasan jelas.

“Kami harapkan semua pegawai kembali bekerja pada hari pertama setelah cuti, tidak ada yang menambah libur tanpa alasan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Arbert menegaskan bahwa pegawai yang tidak hadir tepat waktu setelah libur bersama akan diberikan sanksi. Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah pemotongan tunjangan kinerja (Tukin). Langkah ini bertujuan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga demi kelancaran pelayanan publik.

Baca Juga :  Disdukcapil Palangka Raya Terima Penghargaan dari KPU

“Jika ada pegawai yang melanggar aturan, konsekuensinya jelas, termasuk pengurangan Tukin. Pimpinan juga bisa memberikan sanksi tambahan sesuai kebijakan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, ASN diingatkan untuk menjaga etika dan citra baik pemerintah selama menjalani liburan. Mereka diminta tetap menjaga sikap profesional, baik dalam aktivitas pribadi maupun saat berada di ruang publik. Hal ini demi menjaga kredibilitas pemerintahan di mata masyarakat.

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal setelah libur panjang. Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai guna memastikan efektivitas kerja tetap terjaga,” ungkapnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru