26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Terlalu! Aan Mencuri di Ponpes untuk Mabuk-mabukan

SAMPIT – Kurang lebih sudah satu bulan, kasus pencurian di Pondok
Pesantren (Ponpes) Darul Ma’rifah Sampit berhasil diungkap kepolisian. Seorang
pria bernama Aan ditangkap aparat, Minggu (30/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria 32 tahun itu diduga kuat sebagai pelaku pencuri di pondok pesantren
tersebut.

Setelah ditangkap, tersangka Aan
mengaku, uang hasil curian di ponpes itu sebesar Rp 3,4 juta digunakan untuk membeli minuman keras dan mabuk serta mentraktir teman-temannya.

Seperti diketahui pencurian ini
sempat menghebohkan, karena viral di media social. Karena aksi nekat pelaku
terekam kamera CCTV. “Penangkapan Aan ini melalui penyelidikan oleh
petugas. Akhirnya Aan tidak berkutik saat polisi menangkap dia,” kata
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Polsek Baamang AKP Agoes
Tri Gonggo, Senin (1/7).

Baca Juga :  Lagi, Pencuri Satroni Rumah ASN di Palangka Raya

Menurut kapolsek, dari keterangan
tersangka, pencurian tersebut dilakukan dia sendiri. “Aan berhasil
mengambil uang tunai berjumlah 3,4 juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk mabuk
dan mentraktir sahabatnya,” ungkapnya.

Kejadian itu bermula saat tersangka
Aan ke masjid yang berdekatan dengan Pondok Pesantren Darul Ma’rifah.
“Saat aksi tersebut, tersangka menggunakan paku dan alat pemukul untuk
mencongkel jendela. Saat kejadian, tidak ada satu orang pun dalam kantor
tersebut. Sehingga tersangka dengan leluasa masuk dan mengambil uang,” tegasnya.

Kepada polisi, tersangka Aan
mengaku tidak mengetahui jika aksi nekatnya terekam CCTV. “Pasal yang
disangkakan kepada tersangka Aan adalah pasal 363 tentang pencurian, dengan
pidana kurungan sekitar 5 tahun,” ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Tiga “Tikus” Handphone di Pantai Ujung Pandaran Tertangkap Polisi

SAMPIT – Kurang lebih sudah satu bulan, kasus pencurian di Pondok
Pesantren (Ponpes) Darul Ma’rifah Sampit berhasil diungkap kepolisian. Seorang
pria bernama Aan ditangkap aparat, Minggu (30/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria 32 tahun itu diduga kuat sebagai pelaku pencuri di pondok pesantren
tersebut.

Setelah ditangkap, tersangka Aan
mengaku, uang hasil curian di ponpes itu sebesar Rp 3,4 juta digunakan untuk membeli minuman keras dan mabuk serta mentraktir teman-temannya.

Seperti diketahui pencurian ini
sempat menghebohkan, karena viral di media social. Karena aksi nekat pelaku
terekam kamera CCTV. “Penangkapan Aan ini melalui penyelidikan oleh
petugas. Akhirnya Aan tidak berkutik saat polisi menangkap dia,” kata
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Polsek Baamang AKP Agoes
Tri Gonggo, Senin (1/7).

Baca Juga :  Lagi, Pencuri Satroni Rumah ASN di Palangka Raya

Menurut kapolsek, dari keterangan
tersangka, pencurian tersebut dilakukan dia sendiri. “Aan berhasil
mengambil uang tunai berjumlah 3,4 juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk mabuk
dan mentraktir sahabatnya,” ungkapnya.

Kejadian itu bermula saat tersangka
Aan ke masjid yang berdekatan dengan Pondok Pesantren Darul Ma’rifah.
“Saat aksi tersebut, tersangka menggunakan paku dan alat pemukul untuk
mencongkel jendela. Saat kejadian, tidak ada satu orang pun dalam kantor
tersebut. Sehingga tersangka dengan leluasa masuk dan mengambil uang,” tegasnya.

Kepada polisi, tersangka Aan
mengaku tidak mengetahui jika aksi nekatnya terekam CCTV. “Pasal yang
disangkakan kepada tersangka Aan adalah pasal 363 tentang pencurian, dengan
pidana kurungan sekitar 5 tahun,” ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Tiga “Tikus” Handphone di Pantai Ujung Pandaran Tertangkap Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru