26.1 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

37 Jenderal Diterjunkan ke Kotim, Satgas Garuda Percepat Penertiban Lahan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlanjut. Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Satgas Garuda akan mendapat pengawasan langsung dari 37 jenderal. Langkah ini diambil guna mempercepat implementasi penegakan hukum terkait lahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Dilansir dari Kalteng Pos, Bupati Kotim Halikinnor mengungkapkan, kunjungan 37 jenderal yang dijadwalkan pada Selasa (18/3) bertujuan untuk memastikan proses penertiban sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya.

“Insyaallah, pada hari Selasa nanti, para jenderal akan melihat langsung bagaimana penertiban ini dijalankan. Kami berharap kehadiran mereka dapat memperjelas kewajiban perusahaan, terutama dalam hal pemenuhan plasma 20 persen dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini belum berjalan optimal,” ujar Halikinnor.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Namun, ia juga mengakui adanya potensi dampak terhadap masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut.

Baca Juga :  Kodim Lamandau Tingkatkan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan menyambut baik langkah pemerintah dalam menertibkan lahan bermasalah. Namun, ia menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pengamanan aset yang telah disita.

“Jika lahan ini terbukti melanggar hukum, maka harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Namun, bukan berarti masyarakat bebas mengambil hasil kebun yang ada di dalamnya,” ujar Bambang.

Menurutnya, situasi ini rawan dimanfaatkan oleh oknum yang ingin menciptakan keresahan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin terjadi bentrokan di lapangan. Pemerintah dan aparat harus bertindak tegas untuk mengamankan lahan yang telah disegel,” tegasnya.

Selain itu, Bambang mengecam tindakan beberapa perusahaan yang sengaja menggunduli lahan agar tidak bisa dimanfaatkan lebih lanjut. Ia menilai langkah tersebut tidak etis dan bisa memicu konflik lebih besar.

Baca Juga :  Bentuk Protes! Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Geruduk Gedung Dewan

Di sisi lain, penertiban lahan ini juga berdampak pada para pekerja perusahaan. Beberapa waktu lalu, PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope, menjadi salah satu yang disasar oleh Satgas Garuda. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa meskipun lebih dari 3.000 hektare lahan disita, para pekerja masih bekerja di lahan lain milik perusahaan.

“Asupan pekerjaan bagi karyawan tetap ada. Aktivitas mereka masih berjalan seperti biasa,” ujar Aswan, staf bagian komersial PT Agro Bukit, Senin (17/3).

Terkait risiko penjarahan di lahan yang disegel, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memastikan pihaknya belum menerima laporan adanya kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian siap menerjunkan personel jika situasi di lapangan menunjukkan potensi gangguan keamanan.

“Saat ini, fokus kami masih pada pengamanan ketertiban masyarakat. Jika ditemukan indikasi kerawanan di lahan yang disita, kami siap bertindak,” pungkasnya. (mif/ovi/ce/ala)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlanjut. Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Satgas Garuda akan mendapat pengawasan langsung dari 37 jenderal. Langkah ini diambil guna mempercepat implementasi penegakan hukum terkait lahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Dilansir dari Kalteng Pos, Bupati Kotim Halikinnor mengungkapkan, kunjungan 37 jenderal yang dijadwalkan pada Selasa (18/3) bertujuan untuk memastikan proses penertiban sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya.

“Insyaallah, pada hari Selasa nanti, para jenderal akan melihat langsung bagaimana penertiban ini dijalankan. Kami berharap kehadiran mereka dapat memperjelas kewajiban perusahaan, terutama dalam hal pemenuhan plasma 20 persen dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini belum berjalan optimal,” ujar Halikinnor.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Namun, ia juga mengakui adanya potensi dampak terhadap masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut.

Baca Juga :  Kodim Lamandau Tingkatkan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan menyambut baik langkah pemerintah dalam menertibkan lahan bermasalah. Namun, ia menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pengamanan aset yang telah disita.

“Jika lahan ini terbukti melanggar hukum, maka harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Namun, bukan berarti masyarakat bebas mengambil hasil kebun yang ada di dalamnya,” ujar Bambang.

Menurutnya, situasi ini rawan dimanfaatkan oleh oknum yang ingin menciptakan keresahan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin terjadi bentrokan di lapangan. Pemerintah dan aparat harus bertindak tegas untuk mengamankan lahan yang telah disegel,” tegasnya.

Selain itu, Bambang mengecam tindakan beberapa perusahaan yang sengaja menggunduli lahan agar tidak bisa dimanfaatkan lebih lanjut. Ia menilai langkah tersebut tidak etis dan bisa memicu konflik lebih besar.

Baca Juga :  Bentuk Protes! Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Geruduk Gedung Dewan

Di sisi lain, penertiban lahan ini juga berdampak pada para pekerja perusahaan. Beberapa waktu lalu, PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope, menjadi salah satu yang disasar oleh Satgas Garuda. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa meskipun lebih dari 3.000 hektare lahan disita, para pekerja masih bekerja di lahan lain milik perusahaan.

“Asupan pekerjaan bagi karyawan tetap ada. Aktivitas mereka masih berjalan seperti biasa,” ujar Aswan, staf bagian komersial PT Agro Bukit, Senin (17/3).

Terkait risiko penjarahan di lahan yang disegel, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memastikan pihaknya belum menerima laporan adanya kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian siap menerjunkan personel jika situasi di lapangan menunjukkan potensi gangguan keamanan.

“Saat ini, fokus kami masih pada pengamanan ketertiban masyarakat. Jika ditemukan indikasi kerawanan di lahan yang disita, kami siap bertindak,” pungkasnya. (mif/ovi/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/