30 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

Lapas Narkotika Kasongan Terima Sertifikat Tanah, Pembangunan Rutan Segera Dimulai

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan kini memiliki kepastian hukum atas aset yang dimanfaatkan. Sertifikat tanah untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kasongan dan rumah dinas pegawai telah resmi diserahkan oleh Wakil Bupati Katingan Firdaus kepada pihak lapas dalam acara di Kantor Bupati Katingan, Senin (17/3/2025).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani, melalui Kasubag Tata Usaha Agus Setiyawan, menyebutkan bahwa serah terima sertifikat hak pakai ini merupakan bentuk legalitas sekaligus komitmen pemerintah dalam pengelolaan aset negara.

“Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pengelolaan aset negara semakin tertata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan kepastian hukum tersebut, pihaknya berharap pembangunan Rutan Kasongan dapat segera direalisasikan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan dan perawatan tahanan, terutama dalam mendukung jalannya persidangan di Pengadilan Kasongan.

Baca Juga :  Tes Urine, Langkah Preventif Mendeteksi Penyalahgunaan Narkoba Secara Dini

“Saat ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan hanya menerima narapidana kasus narkotika, sementara tahanan pidana umum masih dititipkan di rumah tahanan kepolisian atau Rutan Palangka Raya,” jelasnya.

Selain rutan, sertifikat tanah juga mencakup rumah dinas bagi pegawai. Fasilitas ini diharapkan dapat menunjang tugas pengamanan serta meningkatkan kinerja pegawai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah dalam penyerahan sertifikat ini,” tutupnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan kini memiliki kepastian hukum atas aset yang dimanfaatkan. Sertifikat tanah untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kasongan dan rumah dinas pegawai telah resmi diserahkan oleh Wakil Bupati Katingan Firdaus kepada pihak lapas dalam acara di Kantor Bupati Katingan, Senin (17/3/2025).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yordani, melalui Kasubag Tata Usaha Agus Setiyawan, menyebutkan bahwa serah terima sertifikat hak pakai ini merupakan bentuk legalitas sekaligus komitmen pemerintah dalam pengelolaan aset negara.

“Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pengelolaan aset negara semakin tertata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan kepastian hukum tersebut, pihaknya berharap pembangunan Rutan Kasongan dapat segera direalisasikan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan dan perawatan tahanan, terutama dalam mendukung jalannya persidangan di Pengadilan Kasongan.

Baca Juga :  Tes Urine, Langkah Preventif Mendeteksi Penyalahgunaan Narkoba Secara Dini

“Saat ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan hanya menerima narapidana kasus narkotika, sementara tahanan pidana umum masih dititipkan di rumah tahanan kepolisian atau Rutan Palangka Raya,” jelasnya.

Selain rutan, sertifikat tanah juga mencakup rumah dinas bagi pegawai. Fasilitas ini diharapkan dapat menunjang tugas pengamanan serta meningkatkan kinerja pegawai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah dalam penyerahan sertifikat ini,” tutupnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru