27.3 C
Jakarta
Monday, March 10, 2025

Raperda Pertambangan Bukan Logam, Titik Seimbang Antara Ekonomi dan Lingkungan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mewakili Gubernur, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) M Katma F Dirun hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pemandangan umum fraksi dewan tentang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Katma F Dirun mengatakan dengan terbitnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam hal pengendalian lingkungan.

“Sumber Daya Alam (SDA) bisa memberikan manfaat sumber daya ekonomi, namun di sisi lain lingkungan juga tetap terjaga untuk anak cucu kita di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Birokrasi Wajib Laksanakan Standar Pelayanan Minimal

Ia juga berharap dengan adanya Perda tersebut, pengusaha lokal yang ada di Kalteng bisa mendapatkan peluang yang sama dalam bisnis mereka. “Kita harapkan juga, Perda tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tukasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mewakili Gubernur, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) M Katma F Dirun hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pemandangan umum fraksi dewan tentang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Katma F Dirun mengatakan dengan terbitnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam hal pengendalian lingkungan.

“Sumber Daya Alam (SDA) bisa memberikan manfaat sumber daya ekonomi, namun di sisi lain lingkungan juga tetap terjaga untuk anak cucu kita di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Birokrasi Wajib Laksanakan Standar Pelayanan Minimal

Ia juga berharap dengan adanya Perda tersebut, pengusaha lokal yang ada di Kalteng bisa mendapatkan peluang yang sama dalam bisnis mereka. “Kita harapkan juga, Perda tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tukasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/