29.8 C
Jakarta
Thursday, March 6, 2025

Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Pria Ini Lapor Propam Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria bernama Juandi mengaku menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap oleh anggota kepolisian Polsek Kapuas Tengah. Juandi mengatakan dirinya dituduh mencuri motor dinas polisi tanpa ada bukti dan saksi. Bahkan, Juandi mengaku sempat ditahan.

“Pada hari Sabtu, (15/2/2025) pukul 20.35 WIB saya ditelpon untuk datang ke kantor Polsek Kapuas Tengah. Saya ditanyakan tentang kehilangan motor Dinas Babin Merk Verza. Apakah saya ada melihat keberadaan motor dinas babin itu,” ujarnya.

Menurut penuturan Juandi, dirinya baru mengetahui jika motor dinas tersebut hilang. Dia  kembali ditanya sebanyak 2 kali dan pihak kepolisian menyebut ada saksi yang melihat dan CCTV sebagai buktinya.

“Setelah itu Aipda P menyita HP dan jam tangan saya. Saya mengatakan tidak mengetahui keberadaan motor dinas babin tersebut. Lalu Aipda P menanyakan sekali lagi dengan sebenar-benarnya apakah benar saya mengambil motor dinas babin tersebut dari kantor Polsek Kapuas Tengah,”tuturnya.

Baca Juga :  Anak-anak Bantaran Sungai Mentaya Sambut Antusias Perpustakaan Terapung

Namun dia tetap mengatakan bahwa benar – benar tidak mengetahui keberadaan motor dinas babin tersebut. Lalu terjadilah penganiyaan terhadap Junadi dan ancaman oleh Aipda P.

“Selain ada pemukulan dan acaman mau ditembak kalau tidak mengakui perbuatan tersebut, Kemudian saya dimasukan ke dalam Sel Polsek Kapuas Tengah,” katanya.

Pada keesok harinya, keluarga Junadi datang ke Polsek Kapuas Tengah untuk mengetahui penyebab kenapa Junadi ditahan.

“Ibu saya dan kakak ipar meminta kejelasan dan kebenaran serta bukti-bukti yang membenarkan tuduhan. Pihaknya tidak bisa memperlihatkan bukti yang akurat dan dijanjikan pada tanggal 16 Februari 2025 dengan memperlihatkan bukti CCTV,” ujarnya.

Namun hingga siang hari, pihak kepolisian tidak bisa memperlihatkan bukti dan saksi. Sehingga Junadi dikeluarkan dari sel. Menurutnya, pihak kepolisian menganggap masalah tersebut sudah selesai, namun Junadi merasa keberatan atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Marak Kasus Dugaan Pembakaran Rumsong, Polisi Bergerak Bentuk Tim Gabungan

“Saya sebagai korban, keberatan dan telah melaporkan masalah ini ke Propam Polda Kalteng. Karena tanpa ada bukti, saya dianiaya oleh Aipda P disaksikan oleh anggota lainnya,”ujarnya.

Sementara ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengaku masih belum mengecek apakah sudah masuk Propam Polda Kalteng atau belum, karena sedang berada di Jakarta. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria bernama Juandi mengaku menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap oleh anggota kepolisian Polsek Kapuas Tengah. Juandi mengatakan dirinya dituduh mencuri motor dinas polisi tanpa ada bukti dan saksi. Bahkan, Juandi mengaku sempat ditahan.

“Pada hari Sabtu, (15/2/2025) pukul 20.35 WIB saya ditelpon untuk datang ke kantor Polsek Kapuas Tengah. Saya ditanyakan tentang kehilangan motor Dinas Babin Merk Verza. Apakah saya ada melihat keberadaan motor dinas babin itu,” ujarnya.

Menurut penuturan Juandi, dirinya baru mengetahui jika motor dinas tersebut hilang. Dia  kembali ditanya sebanyak 2 kali dan pihak kepolisian menyebut ada saksi yang melihat dan CCTV sebagai buktinya.

“Setelah itu Aipda P menyita HP dan jam tangan saya. Saya mengatakan tidak mengetahui keberadaan motor dinas babin tersebut. Lalu Aipda P menanyakan sekali lagi dengan sebenar-benarnya apakah benar saya mengambil motor dinas babin tersebut dari kantor Polsek Kapuas Tengah,”tuturnya.

Baca Juga :  Anak-anak Bantaran Sungai Mentaya Sambut Antusias Perpustakaan Terapung

Namun dia tetap mengatakan bahwa benar – benar tidak mengetahui keberadaan motor dinas babin tersebut. Lalu terjadilah penganiyaan terhadap Junadi dan ancaman oleh Aipda P.

“Selain ada pemukulan dan acaman mau ditembak kalau tidak mengakui perbuatan tersebut, Kemudian saya dimasukan ke dalam Sel Polsek Kapuas Tengah,” katanya.

Pada keesok harinya, keluarga Junadi datang ke Polsek Kapuas Tengah untuk mengetahui penyebab kenapa Junadi ditahan.

“Ibu saya dan kakak ipar meminta kejelasan dan kebenaran serta bukti-bukti yang membenarkan tuduhan. Pihaknya tidak bisa memperlihatkan bukti yang akurat dan dijanjikan pada tanggal 16 Februari 2025 dengan memperlihatkan bukti CCTV,” ujarnya.

Namun hingga siang hari, pihak kepolisian tidak bisa memperlihatkan bukti dan saksi. Sehingga Junadi dikeluarkan dari sel. Menurutnya, pihak kepolisian menganggap masalah tersebut sudah selesai, namun Junadi merasa keberatan atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Marak Kasus Dugaan Pembakaran Rumsong, Polisi Bergerak Bentuk Tim Gabungan

“Saya sebagai korban, keberatan dan telah melaporkan masalah ini ke Propam Polda Kalteng. Karena tanpa ada bukti, saya dianiaya oleh Aipda P disaksikan oleh anggota lainnya,”ujarnya.

Sementara ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengaku masih belum mengecek apakah sudah masuk Propam Polda Kalteng atau belum, karena sedang berada di Jakarta. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/