PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau pasangan AGI -Sastra.
Diketahui, Keputusan KPU Barito Utara menetapkan Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara.
Ketua Majelis Hakim MK yang juga Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya,menyatakan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara. Tentang penetapan perolehan suara di TPS 01 kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK yang dipantau melalui siaran langsung, Senin (24/2).
Dalam putusan tersebut, tenggat waktu Pemungutan Suara paling lama 30 hari setelah dibacakan putusan. Kemudian, hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. Hal itu untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
MK juga memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar Putusan ini.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dan Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan putusan.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,”ungkapnya.(hfz)