PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membayar tarif parkir, khususnya di kawasan yang ramai dikunjungi, seperti Pasar Kue. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyebutkan bahwa kondisi parkir biasanya masih sepi sebelum Ramadan, tetapi mulai ramai pada hari kedua atau ketiga puasa.
Ia juga menegaskan bahwa parkir telah diatur dalam regulasi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Menurut Tantawi, salah satu wilayah yang sering menjadi pusat aktivitas saat Ramadan adalah kawasan Jalan Yos Sudarso.
Wilayah ini masuk dalam kawasan kota dan sering menjadi titik keramaian. Terutama di depan TVRI. Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat seharusnya sebesar Rp3.000 dan roda dua Rp2.000. Namun, di beberapa titik, ada oknum yang meminta tarif lebih tinggi hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Ia mengingatkan agar masyarakat tetap membayar sesuai tarif yang telah ditentukan. Jika ada juru parkir yang meminta lebih dari tarif resmi, pemilik kendaraan berhak untuk menolak.
“Kalau diminta lebih dengan cara dirayu, itu lain soal. Tapi kalau dipaksa, itu sudah berbeda dan bisa dikategorikan sebagai pemaksaan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (13/2/2025).
Tantawi menegaskan bahwa praktik pemaksaan dalam penarikan tarif parkir tidak dapat dibenarkan.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai, mereka berhak untuk menyampaikan keberatan. Silahakan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga meminta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momen Ramadan untuk menarik keuntungan secara tidak wajar dari tarif parkir. Pengawasan ketat harus dilakukan agar dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan kota,” katanya.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan kesadaran masyarakat, diharapkan permasalahan parkir, terutama saat Ramadan, dapat diminimalkan. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan tarif parkir yang dibayarkan sesuai ketentuan dan melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar atau pemaksaan oleh oknum juru parkir. (ndo)