PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) siap meningkatkan efisiensi dalam harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui implementasi aplikasi E-Harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada secara virtual pada Kamis (13/02/2025).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan BerAkhlak tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi JFT Perancang PUU.
Ia berharap seluruh jajaran dapat menjaga profesionalisme, attitude, dan kedisiplinan dalam bekerja.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi JFT Perancang PUU,” ujar Dhahana.
Aplikasi E-Harmonisasi, yang kini telah berbasis elektronik, diyakini akan mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada.
“Aplikasi ini memungkinkan pemantauan secara langsung mulai dari pengajuan hingga selesainya harmonisasi, yang tentunya dapat meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, teknis penggunaan aplikasi E-Harmonisasi juga dipaparkan secara rinci, diharapkan peserta dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi tersebut dengan baik di wilayah kerjanya masing-masing.
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, menyambut baik implementasi aplikasi ini. Ia berharap, dengan adanya aplikasi E-Harmonisasi, proses harmonisasi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum dapat dipercepat dan dipermudah.
Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan teknis dalam penyusunan peraturan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan transparansi yang lebih besar kepada publik.
“Kami percaya aplikasi ini dapat mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, serta mengurangi birokrasi yang berbelit. Kami akan terus mendukung dan memastikan aplikasi ini digunakan secara maksimal oleh seluruh instansi terkait,” tambah M.A. Siburian.
Dengan hadirnya aplikasi E-Harmonisasi, diharapkan tercipta regulasi yang lebih baik dan efisien untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah. (tim)