PROKALTENG.CO-Pria berinisial AI berumur 36 tahun ditangkap tim gabungan Polsek Salam Babaris dan Resmob Sat Reskrim Polres Tapin. Warga Desa Salam Babaris ini ditangkap karena mencuri uang ratusan juta rupiah.
Penangkapan terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, saat AI hendak memasuki Hotel Sejahtera I di Rangda Malingkung, Tapin Utara.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Lokasi pencuriannya di Jalan Transmigrasi, Desa Pantai Cabe, Salam Babaris. Korbannya Jumani berumur 53 tahun, ia mengalami kerugian hingga Rp 207 juta akibat pencurian tersebut,” katanya.
Pelaku adalah karyawan korban sendiri, sudah dianggap sebagai orang kepercayaannya. Usaha korban adalah jual beli karet.
“Pelaku memang orang kepercayaan korban. Ia mengetahui nomor pin ATM korban,” ujarnya.
Kronologisnya, korban hendak mengambil uang di ATM Brilink terdekat, namun pemilik counter menyatakan ATM tersebut sedang tidak dapat digunakan.
“Merasa ada yang janggal, korban menuju BRI untuk menarik uangnya. Namun, pihak bank menyatakan kartu ATM yang dipegang korban bukan miliknya, melainkan milik seorang pria berinisial AI,” katanya.
Korban lantas meminta rekening koran dari bank untuk mengecek transaksi yang terjadi.
“Hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp57 juta akibat beberapa kali transaksi mencurigakan.”
Menyadari terjadi pembobolan, korban segera pulang ke rumah untuk mengecek uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah speaker.
“Namun, uang sebesar 150 juta juga telah raib, total kerugiannya Rp207 juta. Karena itulah ia melapor ke Polsek Salam Babaris,” tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Salam Babaris, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Sunardi bersama Unit Buser segera menyelidiki dan melacak pelaku.
“Senin (3/2/2025) dini hari pelaku diamankan saat hendak memasuki sebuah hotel,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kartu ATM BRI milik pelaku berinisial AL, satu lembar hasil print out rekening korban, satu unit handphone Samsung Galaxy S23 Ultra, dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sengaja menukar ATM milik korban dengan miliknya, karena mengetahui PIN ATM korban,” jelasnya.
Sedangkan uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (jpg)