26.8 C
Jakarta
Wednesday, January 22, 2025

Pemkab Katingan Minta Rumah Dinas di RSUD Mas Amsyar Segera Dikosongkan Penghuninya

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan kini berupaya untuk melakukan pemulihan aset. Salah satunya adalah rumah dinas di kompleks UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan. Pemerintah Kabupaten Katingan meminta, rumah dinas yang ada di RSUD Mas Amsyar tersebut harus segera dikosongkan oleh penghuninya.

“Sebab rencananya kita akan melakukan pengembangan rumah sakit,” kata Pj Sekda Kabupaten Katingan Deddy Ferras ketika memimpin kegiatan jumpa pers di aula Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Senin (20/1) sore.

Deddy menegaskan, melalui berbagai tahapan Pemerintah Kabupaten Katingan sudah berupaya sejak lama meminta penghuni rumah dinas tersebut, agar mengosongkan bangunan itu. Namun hingga sekarang, penghuninya masih tetap bertahan.

“Kita juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Katingan untuk pemulihan aset itu,” ungkapnya.

Deddy menambahkan, pemerintah bisa saja melakukan tindakan secara hukum jika penghuninya tetap bertahan. Namun mereka lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif lebih dulu.

“Jangan sampai menghambat pengembangan pembangunan. Sudah cukup pemerintah bersabar. Kita menghargai, tapi ada batasan. Kita tidak bisa mengembangkan rumah sakit, jika masalah ini tidak selesai. Jangan sampai hanya karena satu orang ini menjadi hambatan. Pengembangan rumah sakit ini untuk kepentingan orang banyak,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaga Kualitas Proyek Agar Memberikan Dampak dan Manfaatkan untuk Masyarakat

Orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan juga menjelaskan, bangunan rumah dinas tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Katingan dengan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah. Kemudian upaya pengosongan rumah dinas itu dilakukan sejak 2011 lalu.

Namun proses ini terkendala karena penghuni rumah dinas tersebut menolak pengosongan dan berusaha mempertahankan hak untuk menempati rumah dinas tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Katingan berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengosongan ini demi kepentingan bersama dalam meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah,” tuturnya.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Katingan nomor 31 Tahun 2016, penghunian Rumah Dinas hanya dapat diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Katingan, kecuali ditentukan lain oleh bupati. Namun, penghuni rumah dinas tersebut tidak memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) yang sah dan bukan merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Jangan Lengah, Siapkan Diri dan Siap Siaga

“Pemerintah Kabupaten Katingan telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan berbagai langkah,” ucap Deddy.

Termasuk melakukan mediasi dan mengirimkan surat pengosongan sebanyak dua kali. Namun penghuni rumah dinas masih belum menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan rumah tersebut secara mandiri. Surat pengosongan terakhir yang diterbitkan pada tahun 2024, dan memberikan tenggat waktu tertentu bagi penghuni untuk mengosongkan rumah dinas.

Jika tidak ada tindakan dari penghuni, maka pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum dan petugas pengelola barang milik daerah untuk melakukan pengosongan secara langsung.

“Langkah ini diambil, sekali lagi untuk memastikan pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik dan lebih luas, yang nantinya akan meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Mas Amsyar Kasongan,” ujar Deddy.

Untuk diketahui lahan itu rencananya untuk pembangunan gudang farmasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional RSUD Mas Amsyar Kasongan. (eri/art/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan kini berupaya untuk melakukan pemulihan aset. Salah satunya adalah rumah dinas di kompleks UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan. Pemerintah Kabupaten Katingan meminta, rumah dinas yang ada di RSUD Mas Amsyar tersebut harus segera dikosongkan oleh penghuninya.

“Sebab rencananya kita akan melakukan pengembangan rumah sakit,” kata Pj Sekda Kabupaten Katingan Deddy Ferras ketika memimpin kegiatan jumpa pers di aula Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Senin (20/1) sore.

Deddy menegaskan, melalui berbagai tahapan Pemerintah Kabupaten Katingan sudah berupaya sejak lama meminta penghuni rumah dinas tersebut, agar mengosongkan bangunan itu. Namun hingga sekarang, penghuninya masih tetap bertahan.

“Kita juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Katingan untuk pemulihan aset itu,” ungkapnya.

Deddy menambahkan, pemerintah bisa saja melakukan tindakan secara hukum jika penghuninya tetap bertahan. Namun mereka lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif lebih dulu.

“Jangan sampai menghambat pengembangan pembangunan. Sudah cukup pemerintah bersabar. Kita menghargai, tapi ada batasan. Kita tidak bisa mengembangkan rumah sakit, jika masalah ini tidak selesai. Jangan sampai hanya karena satu orang ini menjadi hambatan. Pengembangan rumah sakit ini untuk kepentingan orang banyak,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaga Kualitas Proyek Agar Memberikan Dampak dan Manfaatkan untuk Masyarakat

Orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan juga menjelaskan, bangunan rumah dinas tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Katingan dengan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah. Kemudian upaya pengosongan rumah dinas itu dilakukan sejak 2011 lalu.

Namun proses ini terkendala karena penghuni rumah dinas tersebut menolak pengosongan dan berusaha mempertahankan hak untuk menempati rumah dinas tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Katingan berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengosongan ini demi kepentingan bersama dalam meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah,” tuturnya.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Katingan nomor 31 Tahun 2016, penghunian Rumah Dinas hanya dapat diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Katingan, kecuali ditentukan lain oleh bupati. Namun, penghuni rumah dinas tersebut tidak memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) yang sah dan bukan merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Jangan Lengah, Siapkan Diri dan Siap Siaga

“Pemerintah Kabupaten Katingan telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan berbagai langkah,” ucap Deddy.

Termasuk melakukan mediasi dan mengirimkan surat pengosongan sebanyak dua kali. Namun penghuni rumah dinas masih belum menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan rumah tersebut secara mandiri. Surat pengosongan terakhir yang diterbitkan pada tahun 2024, dan memberikan tenggat waktu tertentu bagi penghuni untuk mengosongkan rumah dinas.

Jika tidak ada tindakan dari penghuni, maka pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum dan petugas pengelola barang milik daerah untuk melakukan pengosongan secara langsung.

“Langkah ini diambil, sekali lagi untuk memastikan pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik dan lebih luas, yang nantinya akan meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Mas Amsyar Kasongan,” ujar Deddy.

Untuk diketahui lahan itu rencananya untuk pembangunan gudang farmasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional RSUD Mas Amsyar Kasongan. (eri/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/