29 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Kebun Sawit Seruyan Terungkap, Pelaku Masih di Bawah Umur

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Misteri tewasnya seorang gadis remaja berusia 16 tahun di areal perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Seruyan memastikan korban menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki yang juga masih di bawah umur.

Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, didampingi Kasat Reskrim Iptu Markus L.A. Panjaitan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, hingga pengujian sampel DNA di Puslabfor Polri.

“Dalam penyidikan ini, kami menetapkan satu tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik, alat komunikasi elektronik, serta transkrip komunikasi elektronik yang diperoleh melalui metode scientific crime investigation,” jelas Iptu Markus pada Kamis (16/1).

Baca Juga :  Penggunaan Knalpot Brong Jadi Perhatian Serius Polres Seruyan

Kasus bermula dari komunikasi korban dengan tersangka pada 27 Desember 2024. Korban sempat memberi tahu tersangka bahwa ia mengalami keterlambatan datang bulan.

Pada malam 28 Desember 2024, keduanya bertemu di areal perkebunan sawit di belakang rumah korban. Pertemuan itu berujung pertengkaran, hingga tersangka menusuk korban menggunakan badik.

“Setelah membunuh korban, tersangka memindahkan jenazah ke lubang pembuangan pelepah sawit di dekat lokasi kejadian,” ungkap Iptu Markus.

Tersangka akhirnya ditangkap pada 9 Januari 2025 di sebuah bedeng di area perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Seruyan Hilir.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Seruyan, Polsek Seruyan Hilir, dan Subdit Jatanras Polda Kalteng.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Seruyan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Idap Agorafobia, Pemuda Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Tersangka didakwa dengan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Semua proses penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation dengan tetap menjunjung tinggi integritas,” pungkas Iptu Markus.

Polres Seruyan mengimbau masyarakat untuk mendukung jalannya proses hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Misteri tewasnya seorang gadis remaja berusia 16 tahun di areal perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Seruyan memastikan korban menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki yang juga masih di bawah umur.

Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, didampingi Kasat Reskrim Iptu Markus L.A. Panjaitan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, hingga pengujian sampel DNA di Puslabfor Polri.

“Dalam penyidikan ini, kami menetapkan satu tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik, alat komunikasi elektronik, serta transkrip komunikasi elektronik yang diperoleh melalui metode scientific crime investigation,” jelas Iptu Markus pada Kamis (16/1).

Baca Juga :  Penggunaan Knalpot Brong Jadi Perhatian Serius Polres Seruyan

Kasus bermula dari komunikasi korban dengan tersangka pada 27 Desember 2024. Korban sempat memberi tahu tersangka bahwa ia mengalami keterlambatan datang bulan.

Pada malam 28 Desember 2024, keduanya bertemu di areal perkebunan sawit di belakang rumah korban. Pertemuan itu berujung pertengkaran, hingga tersangka menusuk korban menggunakan badik.

“Setelah membunuh korban, tersangka memindahkan jenazah ke lubang pembuangan pelepah sawit di dekat lokasi kejadian,” ungkap Iptu Markus.

Tersangka akhirnya ditangkap pada 9 Januari 2025 di sebuah bedeng di area perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Seruyan Hilir.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Seruyan, Polsek Seruyan Hilir, dan Subdit Jatanras Polda Kalteng.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Seruyan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Idap Agorafobia, Pemuda Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Tersangka didakwa dengan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Semua proses penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation dengan tetap menjunjung tinggi integritas,” pungkas Iptu Markus.

Polres Seruyan mengimbau masyarakat untuk mendukung jalannya proses hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru