25.6 C
Jakarta
Wednesday, April 23, 2025

Ayo Cek Segera! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

PROKALTENG.CO-Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan ini diimplementasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menetapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun. Dana ini diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial yang menyasar masyarakat kurang mampu.

Salah satu prioritas utama dari anggaran tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini diharapkan terus memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilanjutkan dengan memperbaiki sasaran penerima manfaat. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan data penerima dan memastikan bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran, terutama bagi keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan.

Selain itu, PKH diharapkan dapat mendukung proses graduasi keluarga penerima manfaat agar mereka dapat keluar dari kemiskinan secara bertahap. Dengan pendekatan ini, program tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Pada tahun 2025, cakupan program ini akan diperluas sehingga lebih banyak keluarga rentan bisa mendapatkan manfaatnya. Perhatian khusus akan diberikan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas untuk meningkatkan taraf hidup kelompok tersebut.

Baca Juga :  Beras Bansos

Dana bantuan PKH akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan. Pada tahun 2025, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari, Februari dan Maret.

Untuk pencairan tahap selanjutnya, jadwalnya adalah sebagai berikut:

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Nominal dana bansos PKH Tahun 2025

Berikut adalah rincian nominal dana bantuan sosial PKH tahun 2025 untuk setiap kategori penerima:

– Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.

– Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.

– Siswa SD: Rp 225.000 per tahap, atau Rp 900.000 per tahun.

– Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap, atau Rp 1.500.000 per tahun.

– Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap, atau Rp 2.000.000 per tahun.

– Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.

– Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025: 

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH Januari 2025, Anda bisa memanfaatkan fitur pengecekan NIK KTP di laman resmi Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos
Baca Juga :  DAD Kalteng Salurkan Bantuan 25 Ton Beras untuk Korban Banjir di Kalteng

Buka cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di perangkat Anda, baik melalui komputer, tablet, maupun ponsel.

  1. Masukkan Data Diri

Pada laman utama, Anda akan melihat formulir isian. Masukkan informasi berikut dengan benar:

Provinsi

Kabupaten/Kota

Kecamatan

Desa/Kelurahan

Nama sesuai KTP

  1. Masukkan Kode Captcha

Terdapat kolom kode captcha untuk verifikasi. Ketikkan kode yang muncul di layar ke dalam kolom yang tersedia. Jika tidak jelas, Anda bisa mengklik opsi “refresh” untuk mendapatkan kode baru.

  1. 4. Klik Tombol “Cari Data

Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian.

  1. Lihat Hasil Pencarian

Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, informasi yang muncul akan mencakup:

Nama lengkap penerima.

Status penerimaan bansos (aktif/tidak).

Periode dan jenis bantuan yang diterima.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?

Apabila nama Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan langkah berikut:

Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai KTP.

Hubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk memastikan status Anda.

Laporkan ke hotline Kementerian Sosial jika merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar. (jpg) 

PROKALTENG.CO-Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan ini diimplementasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menetapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun. Dana ini diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial yang menyasar masyarakat kurang mampu.

Salah satu prioritas utama dari anggaran tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini diharapkan terus memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilanjutkan dengan memperbaiki sasaran penerima manfaat. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan data penerima dan memastikan bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran, terutama bagi keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan.

Selain itu, PKH diharapkan dapat mendukung proses graduasi keluarga penerima manfaat agar mereka dapat keluar dari kemiskinan secara bertahap. Dengan pendekatan ini, program tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Pada tahun 2025, cakupan program ini akan diperluas sehingga lebih banyak keluarga rentan bisa mendapatkan manfaatnya. Perhatian khusus akan diberikan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas untuk meningkatkan taraf hidup kelompok tersebut.

Baca Juga :  Beras Bansos

Dana bantuan PKH akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan. Pada tahun 2025, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari, Februari dan Maret.

Untuk pencairan tahap selanjutnya, jadwalnya adalah sebagai berikut:

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Nominal dana bansos PKH Tahun 2025

Berikut adalah rincian nominal dana bantuan sosial PKH tahun 2025 untuk setiap kategori penerima:

– Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.

– Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.

– Siswa SD: Rp 225.000 per tahap, atau Rp 900.000 per tahun.

– Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap, atau Rp 1.500.000 per tahun.

– Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap, atau Rp 2.000.000 per tahun.

– Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.

– Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025: 

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH Januari 2025, Anda bisa memanfaatkan fitur pengecekan NIK KTP di laman resmi Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos
Baca Juga :  DAD Kalteng Salurkan Bantuan 25 Ton Beras untuk Korban Banjir di Kalteng

Buka cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di perangkat Anda, baik melalui komputer, tablet, maupun ponsel.

  1. Masukkan Data Diri

Pada laman utama, Anda akan melihat formulir isian. Masukkan informasi berikut dengan benar:

Provinsi

Kabupaten/Kota

Kecamatan

Desa/Kelurahan

Nama sesuai KTP

  1. Masukkan Kode Captcha

Terdapat kolom kode captcha untuk verifikasi. Ketikkan kode yang muncul di layar ke dalam kolom yang tersedia. Jika tidak jelas, Anda bisa mengklik opsi “refresh” untuk mendapatkan kode baru.

  1. 4. Klik Tombol “Cari Data

Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian.

  1. Lihat Hasil Pencarian

Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, informasi yang muncul akan mencakup:

Nama lengkap penerima.

Status penerimaan bansos (aktif/tidak).

Periode dan jenis bantuan yang diterima.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?

Apabila nama Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan langkah berikut:

Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai KTP.

Hubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk memastikan status Anda.

Laporkan ke hotline Kementerian Sosial jika merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar. (jpg) 

Terpopuler

Artikel Terbaru