27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Kemendagri Terbitkan Edaran Baru, Setiap Kamis ASN Gunakan Seragam Hit

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran
Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

“Edaran dikeluarkan dalam rangka
meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, melalui
rilisnya kemarin.

Dijelaskan, di antara hal-hal
yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah dalam
penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan
mutz dan atribut yang telah diatur.

Baca Juga :  LPSK Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Wiranto

Selain itu, dalam pelaksanaan
upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam
satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya
dan memberikan pembinaan.

“Dan, khusus pada hari Kamis
mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam,” ujarnya.

Kemudian, pengaturan penggunaan
tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (kpc)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran
Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

“Edaran dikeluarkan dalam rangka
meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, melalui
rilisnya kemarin.

Dijelaskan, di antara hal-hal
yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah dalam
penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan
mutz dan atribut yang telah diatur.

Baca Juga :  LPSK Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Wiranto

Selain itu, dalam pelaksanaan
upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam
satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya
dan memberikan pembinaan.

“Dan, khusus pada hari Kamis
mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam,” ujarnya.

Kemudian, pengaturan penggunaan
tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru