27.5 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Ternyata Ada Kalteng, Ini 15 Poin Tuntutan Prabowo-Sandi di MK

SETIDAKNYA ada 15 permohonan yang diajukan tim hukum Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil
pemilihan (PHPU) Pilpres 2019 di Makahmah Konstitusi (MK).

Hal itu sesuai dengan permohonan
yang sudah dilakukan perbaikan pada 10 Juni 2019. Sebelumnya, kubu 02 hanya mencantumkan
tujuh petitium dalam permohonan gugatannya.

Dalam gugatan yang dibacakan,
ketua tim hukum 02, Bambang Widjajanto meminta majelis hakum mengabulkan
seluruhnya permohonan.

Tim hukum 02 juga meminta
dibatalkannya keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang
penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam
pemilihan umum tahun 2019.

“Berita acara KPU RI Nomor
135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019,
sepanjang terkait dengan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019
dibatalkan,” katanya.

Ketiga, meminta majelis hakim
konstitusi menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko
Widodo-Ma’ruf Amin memeroleh suara sebanyak 63.573.169 atau 48 persen.

Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno 68.650.239 atau 52 persen. Dengan jumlah total suara sebanyak 132.223.408
atau 100 persen.

Pihaknya juga meminta MK
menyatakan pasangan pasangan nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pilpres 2019 secara terstruktur,
sistematis, dan masif.

Baca Juga :  Dinsos Minta Eks Lokalisasi Harus Tetap Diawasi

Pria yang akrab disapa BW itu
juga meminta agar MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf
sebagai peserta pilpres 2019.

BW juga meminta Prabowo-Sandi
ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun
2019-2024.

“Memerintahkan kepada termohon
(KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan
Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019–2024,”
ucap BW.

Mereka lantas meminta majelis
hakim konstitusi menyatakan Jokowi-Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran dan kecurangan pilpres 2019 melalui penggelembungan dan
pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024,” terang BW.

Majelis hakim konstitusi diminta
dapat memerintahkan kepada termohon yakni KPU untuk mengeluarkan surat
keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden
terpilih periode 2019-2024.

“Atau memerintahkan termohon
(KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di
seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
Negara RI Tahun 1945,” ujar BW.

Pihakya juga juga meminta KPU
segera melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian
provinsi di Indonesia.

Baca Juga :  Faktor Usia, Pohon Bertumbangan Diterpa Angin Kencang

Setidaknya di provinsi Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera
Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan
Tengah.

“Dilaksanakan sesuai amanat yang
tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945,” ungkap BW.

Tim hukum 02 juga meminta hakim
konstitusi memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan
pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi
jabatan komisioner KPU.

“Memerintahkan KPU untuk
melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang,” katanya.

Oleh karena itu, BW menginginkan
agar KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara,
khusunya yang tidak terbatas pada Situng.

“Apabila Mahkamah berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup BW.

Menanggapi hal itu, majelis hakim
konstitusi menyatakan tak mempermasalahkan materi perbaikan permohonan gugatan
02 itu.

“Bagi kami tidak masalah, kami
siap saja menghadapi semua ini,” kata hakim konstitusi Sutaryo di ruang sidang
gedung MK.

Akan tetapi, terkait keputusan
apa yang akan diambil, sepenuhnya ada pada kewenangan sembilan hakim
konstitusi.

“Cuma untuk menegakkan keadilan
harus sudah jelas. Nanti sidang ini mau ke mana,” lanjutnya. (jpc/ruh/pojoksatu/kpc)

SETIDAKNYA ada 15 permohonan yang diajukan tim hukum Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil
pemilihan (PHPU) Pilpres 2019 di Makahmah Konstitusi (MK).

Hal itu sesuai dengan permohonan
yang sudah dilakukan perbaikan pada 10 Juni 2019. Sebelumnya, kubu 02 hanya mencantumkan
tujuh petitium dalam permohonan gugatannya.

Dalam gugatan yang dibacakan,
ketua tim hukum 02, Bambang Widjajanto meminta majelis hakum mengabulkan
seluruhnya permohonan.

Tim hukum 02 juga meminta
dibatalkannya keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang
penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam
pemilihan umum tahun 2019.

“Berita acara KPU RI Nomor
135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019,
sepanjang terkait dengan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019
dibatalkan,” katanya.

Ketiga, meminta majelis hakim
konstitusi menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko
Widodo-Ma’ruf Amin memeroleh suara sebanyak 63.573.169 atau 48 persen.

Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno 68.650.239 atau 52 persen. Dengan jumlah total suara sebanyak 132.223.408
atau 100 persen.

Pihaknya juga meminta MK
menyatakan pasangan pasangan nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pilpres 2019 secara terstruktur,
sistematis, dan masif.

Baca Juga :  Dinsos Minta Eks Lokalisasi Harus Tetap Diawasi

Pria yang akrab disapa BW itu
juga meminta agar MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf
sebagai peserta pilpres 2019.

BW juga meminta Prabowo-Sandi
ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun
2019-2024.

“Memerintahkan kepada termohon
(KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan
Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019–2024,”
ucap BW.

Mereka lantas meminta majelis
hakim konstitusi menyatakan Jokowi-Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran dan kecurangan pilpres 2019 melalui penggelembungan dan
pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024,” terang BW.

Majelis hakim konstitusi diminta
dapat memerintahkan kepada termohon yakni KPU untuk mengeluarkan surat
keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden
terpilih periode 2019-2024.

“Atau memerintahkan termohon
(KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di
seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
Negara RI Tahun 1945,” ujar BW.

Pihakya juga juga meminta KPU
segera melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian
provinsi di Indonesia.

Baca Juga :  Faktor Usia, Pohon Bertumbangan Diterpa Angin Kencang

Setidaknya di provinsi Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera
Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan
Tengah.

“Dilaksanakan sesuai amanat yang
tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945,” ungkap BW.

Tim hukum 02 juga meminta hakim
konstitusi memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan
pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi
jabatan komisioner KPU.

“Memerintahkan KPU untuk
melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang,” katanya.

Oleh karena itu, BW menginginkan
agar KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara,
khusunya yang tidak terbatas pada Situng.

“Apabila Mahkamah berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup BW.

Menanggapi hal itu, majelis hakim
konstitusi menyatakan tak mempermasalahkan materi perbaikan permohonan gugatan
02 itu.

“Bagi kami tidak masalah, kami
siap saja menghadapi semua ini,” kata hakim konstitusi Sutaryo di ruang sidang
gedung MK.

Akan tetapi, terkait keputusan
apa yang akan diambil, sepenuhnya ada pada kewenangan sembilan hakim
konstitusi.

“Cuma untuk menegakkan keadilan
harus sudah jelas. Nanti sidang ini mau ke mana,” lanjutnya. (jpc/ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru