27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Isu PPN 12 Persen, Tomy Irawan Jelaskan Kebijakan Pemerintah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, angkat bicara terkait isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang tengah menjadi sorotan publik.

Tomy menjelaskan, tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN sebesar itu. Hanya barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah yang akan dipengaruhi kebijakan ini.

“Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah,” ujarnya, Kamis (2/1).

Sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, Tomy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Pajak ini hanya berlaku pada barang-barang mewah, jadi masyarakat tidak perlu khawatir semua barang akan dikenakan tarif yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Komitmen Dukung Pelaksanaan MTQ VII Korpri Nasional

Politisi yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW PAN Kalteng ini mengakui adanya informasi yang simpang siur di masyarakat terkait penerapan pajak ini.

Namun, ia menekankan bahwa Presiden dan Menteri Keuangan telah menyampaikan dengan jelas bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat secara keseluruhan.

“Ada yang menyebutkan bahwa pajak ini dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian. Pemerintah sudah memastikan agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, Tomy berharap masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh isu yang beredar terkait PPN 12 persen. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, angkat bicara terkait isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang tengah menjadi sorotan publik.

Tomy menjelaskan, tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN sebesar itu. Hanya barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah yang akan dipengaruhi kebijakan ini.

“Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah,” ujarnya, Kamis (2/1).

Sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, Tomy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Pajak ini hanya berlaku pada barang-barang mewah, jadi masyarakat tidak perlu khawatir semua barang akan dikenakan tarif yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Komitmen Dukung Pelaksanaan MTQ VII Korpri Nasional

Politisi yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW PAN Kalteng ini mengakui adanya informasi yang simpang siur di masyarakat terkait penerapan pajak ini.

Namun, ia menekankan bahwa Presiden dan Menteri Keuangan telah menyampaikan dengan jelas bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat secara keseluruhan.

“Ada yang menyebutkan bahwa pajak ini dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian. Pemerintah sudah memastikan agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, Tomy berharap masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh isu yang beredar terkait PPN 12 persen. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru