PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Murung Raya dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 2 Nuryakin – Doni (Nurani) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) Farid Zaky mengungkapkan peluang gugatan pasangan Nurani ini masih terbuka. “Karena dengan selisih sangat tipis, saya kira itu, bisa didalilkan oleh Nuryakin – Doni,” ujarnya, Jumat (27/12).
Ia menekankan. Bahwa tuduhan kecurangan TSM adalah persoalan serius. Melihat dari sejarah Pilkada, dia menyebut peluang tersebut masih terbuka. ”Asalkan punya indikasi kuat, bukti yang kuat, dengan selisih suara yang tipis, saya kira peluang itu ada,” bebernya.
Namun, Farid juga mengingatkan bahwa membuktikan dugaan TSM bukan perkara mudah. Pemohon, menurutnya, harus memiliki energi, kapasitas, dan logistik yang kuat untuk mendukung gugatannya.
“Untuk membuktikan TSM ini cukup sulit. Ada tiga unsur yang harus terpenuhi: Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” jelas Farid.
Ia juga mencatat adanya tantangan baru di lapangan. Terutama dengan meningkatnya kreativitas pasangan calon dalam menghindari celah hukum, seperti politik uang.
“Sekarang banyak yang mengganti dengan sarung, bansos, atau barang lainnya. Jadi, kreativitas paslon semakin dinamis, dan itu yang harus mampu didalilkan pemohon nantinya,” katanya.
Farid menilai sengketa ini akan berjalan seru, terutama karena adanya dukungan kuat di balik para kandidat.
“Yang bikin seru itu endorsmennya. Nuryakin tidak bisa dilepaskan dari keluarga Sabran, karena circle dia termasuk dulu Sekdanya yang merupakan orang dekat Sugianto Sabran. Tentu Nuryakin akan ’sowan’ minta petunjuk dan arahan untuk sengketa di MK” paparnya.
”Sementara itu Heriyus memang ’kerajaan’ dengan Willy, Perdie. Saya kira itu sudah paham betul lah masyarakat,” imbuhnya. (hfz)