32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Selama 2024! Pidsus Kejati Kalteng Selamatkan Rp829 Juta, Kejari se Kalteng Rp2,7 Milliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal. Mengungkap sebanyak Rp829.724.500 uang diselamatkan dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2024 dari pidana khusus (Pidsus) Kejati.

“Sedangkan total keseluruhan keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri se-Kalteng sepanjang tahun 2024 ini adalah Rp2,758 miliar atau Rp2.758.022.138.40,” katanya, Selasa (24/12).

Selain uang, Kejati juga berhasil menyelamatkan benda bergerak seperti 1 mobil Honda Brio dan 1 mobil mitsubishi x pander dalam penanganan perkara rasuah ini.

Undang menyebut, selama 2024 sebanyak 11 perkara dalam penyidikan pidana khusus (pidsus) Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan 31 perkara dalam penyidikan pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

Kemudian, perkara yang masuk dalam pra tuntutan dari Pidsus Kejati sebanyak 17 perkara, 15 perkara masuk pra tuntutan polisi di Kejati, 25 perkara masuk pra tuntutan di pidsus Kejari, dan 16 perkara masuk pra tuntutan di pidsus Polres.

Selanjutnya, perkara yang masuk dalam penuntutan perkara Pidsus Kejari sebanyak 43 perkara dan perkara polisi di Kejari sebanyak 21 perkara.

Di sisi lain, perkara yang masuk tahapan eksekusi perkara Pidsus di Kejari sebanyak 24 perkara dan perkara polisi di Kejari sebanyak 13 perkara. Ihwal pemulihan, Kejati melakukan pemulihan denda sejumlah Rp1,6 milliar dan uang pengganti Rp1,146 milliar lebih yang disetorkan ke kas negara.(hfz)

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PLN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal. Mengungkap sebanyak Rp829.724.500 uang diselamatkan dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2024 dari pidana khusus (Pidsus) Kejati.

“Sedangkan total keseluruhan keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri se-Kalteng sepanjang tahun 2024 ini adalah Rp2,758 miliar atau Rp2.758.022.138.40,” katanya, Selasa (24/12).

Selain uang, Kejati juga berhasil menyelamatkan benda bergerak seperti 1 mobil Honda Brio dan 1 mobil mitsubishi x pander dalam penanganan perkara rasuah ini.

Undang menyebut, selama 2024 sebanyak 11 perkara dalam penyidikan pidana khusus (pidsus) Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan 31 perkara dalam penyidikan pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

Kemudian, perkara yang masuk dalam pra tuntutan dari Pidsus Kejati sebanyak 17 perkara, 15 perkara masuk pra tuntutan polisi di Kejati, 25 perkara masuk pra tuntutan di pidsus Kejari, dan 16 perkara masuk pra tuntutan di pidsus Polres.

Selanjutnya, perkara yang masuk dalam penuntutan perkara Pidsus Kejari sebanyak 43 perkara dan perkara polisi di Kejari sebanyak 21 perkara.

Di sisi lain, perkara yang masuk tahapan eksekusi perkara Pidsus di Kejari sebanyak 24 perkara dan perkara polisi di Kejari sebanyak 13 perkara. Ihwal pemulihan, Kejati melakukan pemulihan denda sejumlah Rp1,6 milliar dan uang pengganti Rp1,146 milliar lebih yang disetorkan ke kas negara.(hfz)

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PLN

Terpopuler

Artikel Terbaru