NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (kejari) Lamandau telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021.
Mereka berdua yakni, Marinus Apau (MA) yang merupakan Sekretaris DPRD Lamandau yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lamandau. Satu tersangka lagi Andre (AY) yang merupakan konsultan proyek tersebut.
Kali ini kejari kembali menahan satu terpidana M. Gujaliansyah alias H. Utuh sebagai pihak rekanan (kontraktor).
Ya, pengungkapan terpidana kasus ini, merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya. Di mana seorang terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Sebab, Kejaksaan Negeri Lamandau sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terdakwa M. Gujaliansyah alias H. Utuh dan (DPO) Nindyo Purnomo, S.E. alias Nindyo sebagai Kabid Nakertrans.
“Tindak lanjut eksekusi terhadap M. Gujaliansyah telah dilakukan pada tanggal 14 November 2024 lalu, dan sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun,” ujar Kasi Intelijen Bersy Prima, kepada Wartawan, Selasa (10/12).
Sementara itu, terhadap Nindyo Purnomo, S.E., Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pencarian di beberapa instansi. Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, serta mengunjungi tempat tinggal dan keluarga terdakwa.
“Sayangnya, keberadaan Nindyo tidak dapat ditemukan, sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum menetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. nomor 6007/K/Pid.Sus/2024,” tuturnya.
Ditegaskannya bahwa Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen untuk terus memberantas korupsi demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan maju.
Sementara itu Kasi Datun, Angga Ferdian menuturkan bahwa ari 3 orang tersangka itu, merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama dan dua penambahan tersangka baru terkait kasus korupsi ini.
“Yang satu statusnya sudah terpidana, terus kemudian untuk dua orang yang baru kemarin kita tetapkan sementara sebagai tersangka. Berdasarkan pasal 183 KUHP dan tentunya proses hukum tetap berlanjut dan kami juga mengkaji berdasarkan alat bukti dan tidak menutup kemungkinan nantinya ada pengembangan tersangka baru,”ujarnya.
Dia menyebut, pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Kejari Lamandau dalam memberantas korupsi. Khususnya yang melibatkan proyek vital seperti pengadaan air bersih yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
“Penanganan perkara ini, Kejari Lamandau berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 800.340.000,” tegas Angga.
Diketahui M. Gojaliansyah alias H Utuh dan Nindyo Purnomo telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Gojaliansyah kini hanya menjalani sisa masa hukumannya saja, sementara Nindyo masih menjadi buronan. (bib/hnd)