PROKALTENG.CO-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka.
Permintaan uang itu disampaikan Rohidin Mersyah pada Juli 2024. Bahwa dirinya membutuhkan dana dan penanggung jawab untuk kebutuhan pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.
Pernyataan Rohidin itu ditindaklanjuti Sekda Bengkulu Isnan Fajri (IF) dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober.
”Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Saat itu, Isnan Fajri meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub Bengkulu.
Menurut Alexander Marwata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso merupakan beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Rohidin.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu senilai Rp 7 miliar.
Uang itu diterima dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
”Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD),” ujar Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 KUHP.
Alexander menjelaskan, pihaknya tidak serta merta menangkap Rohidin Mersyah dalam giat OTT, pada Sabtu (23/11). Menurutnya, KPK sudah menerima laporan dari masyarakat sejak Mei 2024.
“Proses penangkapan ini didahului sejak bulan Mei, terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan (Rohidin Mersyah) akan mengikuti Pilkada yang hari Rabu nanti akan dilaksanakan,” jelas Alex.
Alex mengutarakan, pihaknya mendapatkan informasi pada Jumat (22/11) yang diduga terdapat penerimaan uang kepada Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF). Penerimaan uang itu tidak lain kepada Rohidin Mersyah.
Menurutnya, KPK langsung bergerak untuk mengamankan pihak-pihak terkait di Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11). Tim penindakan KPK melakukan penangkapan terhadap delapan orang.
Sementara itu, Rohidin Mersyah meminta para pendukungnya untuk tetap solid menjaga kondusivitas Pilkada Bengkulu 2024.
Ia menyatakan, dirinya akan menghadapi persoalan di KPK dengan penuh tanggung jawab.
“Karena kekuatan kita semakin kuat, semakin solid. Saya pesankan kepada seluruh tim Romer untuk turun bergerilya menyatukan kekuatan merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang, dan saya sangat kuat menghadapi persoalan ini,” ucap Rohidin.
“Bagi saya ini hal yang biasa dalam sebuah proses politik dan saya sangat menghargai semuanya,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis. Ia meyakini, Pilkada Bengkulu 2024 akan berjalan baik dan lancar.
“Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik gunakan hak suara kalian dengan baik,” tegasnya. (jpc/nur)