30.4 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Pengesahan RKPS Hutan Adat di Gumas Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Adat

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, yang diwakili oleh Plt. Asisten II Setda Gumas, Champili, resmi membuka kegiatan Lokakarya Finalisasi serta Pengesahan Dokumen Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKPS) Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini dilaksanakan di Aula Bapperida Gumas pada Selasa (19/11/2024).

Hadir dalam acara tersebut berbagai pihak, termasuk Staf Ahli Bupati Gumas, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah terkait, BPSKL Kalimantan, Camat dari enam wilayah adat, KPHP Kahayan Hulu Utara, serta perwakilan dari Masyarakat Adat dan Kepala Desa/Lurah dari enam wilayah adat di Kabupaten Gumas.

Baca Juga :  Pemkab Gunung Mas dan Ombudsman RI Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Dalam sambutan dan arahannya, Plt. Asisten II Setda Gumas, Champili, menyampaikan bahwa lokakarya ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pendamping mengenai pengakuan terhadap MHA dan Hutan Adat.

Ia juga menegaskan bahwa pengesahan RKPS Hutan Adat akan memperkuat masyarakat adat Gumas dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.

“Melalui lokakarya ini, dokumen RKPS yang telah disusun oleh masyarakat adat akan divalidasi dan disahkan secara resmi. Hal ini memberikan kekuatan hukum terhadap pengelolaan hutan adat oleh masyarakat,” ujarnya.

Champili juga menambahkan bahwa lokakarya ini menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan adat mereka.

Baca Juga :  Tanam Padi Bersama, Dukung Program Opla Kementerian Pertanian

“Suara dan aspirasi masyarakat akan terakomodasi dalam dokumen RKPS yang final,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi bahwa proses finalisasi dan pengesahan dokumen RKPS dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.

“Dokumen RKPS yang telah disahkan nanti akan menjadi landasan bagi pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan, dengan rencana-rencana yang tertuang di dalamnya untuk memastikan bahwa hutan adat tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Champili.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat. (tim)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, yang diwakili oleh Plt. Asisten II Setda Gumas, Champili, resmi membuka kegiatan Lokakarya Finalisasi serta Pengesahan Dokumen Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKPS) Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini dilaksanakan di Aula Bapperida Gumas pada Selasa (19/11/2024).

Hadir dalam acara tersebut berbagai pihak, termasuk Staf Ahli Bupati Gumas, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah terkait, BPSKL Kalimantan, Camat dari enam wilayah adat, KPHP Kahayan Hulu Utara, serta perwakilan dari Masyarakat Adat dan Kepala Desa/Lurah dari enam wilayah adat di Kabupaten Gumas.

Baca Juga :  Pemkab Gunung Mas dan Ombudsman RI Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Dalam sambutan dan arahannya, Plt. Asisten II Setda Gumas, Champili, menyampaikan bahwa lokakarya ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pendamping mengenai pengakuan terhadap MHA dan Hutan Adat.

Ia juga menegaskan bahwa pengesahan RKPS Hutan Adat akan memperkuat masyarakat adat Gumas dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.

“Melalui lokakarya ini, dokumen RKPS yang telah disusun oleh masyarakat adat akan divalidasi dan disahkan secara resmi. Hal ini memberikan kekuatan hukum terhadap pengelolaan hutan adat oleh masyarakat,” ujarnya.

Champili juga menambahkan bahwa lokakarya ini menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan adat mereka.

Baca Juga :  Tanam Padi Bersama, Dukung Program Opla Kementerian Pertanian

“Suara dan aspirasi masyarakat akan terakomodasi dalam dokumen RKPS yang final,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi bahwa proses finalisasi dan pengesahan dokumen RKPS dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.

“Dokumen RKPS yang telah disahkan nanti akan menjadi landasan bagi pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan, dengan rencana-rencana yang tertuang di dalamnya untuk memastikan bahwa hutan adat tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Champili.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru