PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), menggelar kegiatan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Acara yang berlangsung di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB Kalteng pada Senin (25/11) ini bertujuan untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kalteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, yang diwakili oleh Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar program DRPPA ini dapat diterapkan di seluruh desa di Kalteng. Menurutnya, pencapaian tersebut dapat diwujudkan melalui sinergi antara tri darma perguruan tinggi dan penguatan koordinasi lintas sektor.
“Program ini bertujuan mewujudkan desa yang memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi perempuan dan anak, serta memenuhi hak perlindungan mereka dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Tak kalah penting, kami ingin ada sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” jelas Linae.
Pada tahun 2022, Pemprov Kalteng sudah mendeklarasikan empat desa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur sebagai desa pilot project DRPPA. Empat desa tersebut, yakni Desa Bukit Liti, Desa Mekar Jaya, Desa Seragam Jaya, dan Desa Tumbang Bajanei, mendapat perhatian khusus dalam deklarasi yang dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
“Selain dua kabupaten tersebut, sejak 2023 hingga 2024, Pemprov Kalteng terus menggalakkan advokasi. Saat ini, sudah 12 dari 14 kabupaten/kota di Kalteng yang telah membentuk DRPPA,” tambah Linae.
Sebagai bagian dari upaya pengembangan DRPPA, Pemprov Kalteng telah melakukan monitoring dan evaluasi di empat desa pilot project, mengacu pada 10 indikator DRPPA serta pendampingan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Sebagai tindak lanjut, Pemprov juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Bawi Lewu, yang menjadi dasar pelaksanaan dan panduan dalam mendukung prioritas pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terutama dalam meningkatkan kewirausahaan berbasis gender.
Di kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3APPKB Kalteng, Mariana, menjelaskan bahwa kegiatan advokasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat pengembangan DRPPA.
“Melalui advokasi ini, kami harap dapat terjalin kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, serta lembaga masyarakat dan perguruan tinggi. Dengan begitu, DRPPA bisa terwujud secara maksimal, baik dalam aspek kegiatan maupun pendanaan,” pungkas Mariana. (hfz)