26.5 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Ini Daftar Kelalaian KPK yang Bikin Paman Birin Lolos Jeratan Tersangka

PROKALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan yang keputusannya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Pejabat yang biasa disapa Paman Birin itu pun dari status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.

’’Mengadili dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,’’ ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tak memiliki kekuatan mengikat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sahbirin tidak ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober lalu. Dengan begitu, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK dinilai belum pernah memeriksa Sahbirin. Itu diketahui dari tak adanya bukti yang dibawa tim biro hukum KPK saat sidang praperadilan. ’’Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK, Red),’’ tuturnya. Hakim juga menganggap alasan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Sebab, KPK tak pernah menerbitkan surat pemeriksaan dan penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Sekali Beroperasi Bisa Memeriksa 92 Sampel, Tersedia 10.000 Reagen

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut lolosnya Sahbirin dari jerat tersangka itu bentuk kelalaian KPK dalam proses penyidikan. KPK berlepotan lantaran tak segera menerbitkan DPO. ’’Karena kalau sudah ada DPO, secara otomatis sebenarnya praperadilannya gugur,’’ katanya. Jika saja KPK sigap dengan menerbitkan DPO, kemunculan Paman Birin pada apel Senin (11/11) pagi bisa dicegah. Dia bisa langsung ditangkap lantaran status Sahbirin adalah DPO.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis dalam praperadilan Sahbirin kemarin. Komisi antirasuah berjanji segera membaca risalah praperadilan. ’’Untuk memastikan langkah lebih lanjut ke depan,’’ paparnya. Tessa juga menyinggung soal Sahbirin yang sempat muncul dalam apel pagi di Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel di Banjarbaru Senin lalu.

Baca Juga :  Hasil Rapid Test, Dua Warga Dinyatakan Negatif Covid-19

Dia menyebut patut diduga itu sebagai langkah Sahbirin untuk menunjukkan bahwa dirinya masih berada di Kalimantan. ’’Patut diduga seperti itu. Sebab, seusai ada informasi tersebut, tim penyidik KPK ke lapangan. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada di lokasi,’’ paparnya. Sahbirin telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober bersama enam orang lainnya. Sahbirin diduga menerima suap dan gratifikasi dugaan korupsi proyek pengadaan gedung dan lapangan di Dinas PUPR Kalsel Tahun Anggaran 2024–2025 senilai Rp 54,5 miliar. (elo/c7/ttg/jpg)

PROKALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan yang keputusannya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Pejabat yang biasa disapa Paman Birin itu pun dari status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.

’’Mengadili dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,’’ ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tak memiliki kekuatan mengikat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sahbirin tidak ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober lalu. Dengan begitu, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK dinilai belum pernah memeriksa Sahbirin. Itu diketahui dari tak adanya bukti yang dibawa tim biro hukum KPK saat sidang praperadilan. ’’Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK, Red),’’ tuturnya. Hakim juga menganggap alasan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Sebab, KPK tak pernah menerbitkan surat pemeriksaan dan penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Sekali Beroperasi Bisa Memeriksa 92 Sampel, Tersedia 10.000 Reagen

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut lolosnya Sahbirin dari jerat tersangka itu bentuk kelalaian KPK dalam proses penyidikan. KPK berlepotan lantaran tak segera menerbitkan DPO. ’’Karena kalau sudah ada DPO, secara otomatis sebenarnya praperadilannya gugur,’’ katanya. Jika saja KPK sigap dengan menerbitkan DPO, kemunculan Paman Birin pada apel Senin (11/11) pagi bisa dicegah. Dia bisa langsung ditangkap lantaran status Sahbirin adalah DPO.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis dalam praperadilan Sahbirin kemarin. Komisi antirasuah berjanji segera membaca risalah praperadilan. ’’Untuk memastikan langkah lebih lanjut ke depan,’’ paparnya. Tessa juga menyinggung soal Sahbirin yang sempat muncul dalam apel pagi di Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel di Banjarbaru Senin lalu.

Baca Juga :  Hasil Rapid Test, Dua Warga Dinyatakan Negatif Covid-19

Dia menyebut patut diduga itu sebagai langkah Sahbirin untuk menunjukkan bahwa dirinya masih berada di Kalimantan. ’’Patut diduga seperti itu. Sebab, seusai ada informasi tersebut, tim penyidik KPK ke lapangan. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada di lokasi,’’ paparnya. Sahbirin telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober bersama enam orang lainnya. Sahbirin diduga menerima suap dan gratifikasi dugaan korupsi proyek pengadaan gedung dan lapangan di Dinas PUPR Kalsel Tahun Anggaran 2024–2025 senilai Rp 54,5 miliar. (elo/c7/ttg/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru