26.5 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Aset yang Diperoleh Melalui Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Baik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi. Menghadiri sosialisasi terkait Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17. Tentang Properti Investasi dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, di Ballroom Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, pada Rabu (13/11/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai aparatur pemerintah daerah guna memperdalam pemahaman terkait pengelolaan aset daerah.Yustinus menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan aset. Menurutnya, aset yang diperoleh melalui anggaran pemerintah, atau yang biasa disebut sebagai uang rakyat, harus dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

“Pengadaan, pencatatan, hingga pengelolaan aset harus sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ucapnya saat diwanwancarai Prokalteng.co, Rabu (13/11).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Instruksikan Pengaktifan Kembali Poskamling Jelang Pilkada

Yustinus menekankan. Bahwa aset daerah memiliki aturan yang ketat. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaannya, maka sama saja dengan menyalahgunakan anggaran.

“Ada banyak aturan yang mengatur mengenai aset ini. Dan ini juga, apabila dalam pengelolaannya tidak benar, sama jika kita menyalahgunakan pengelolaan anggaran. Karena aset ini didapatkan dari anggaran pemerintah dan berasal dari pajak dan retribusi masyarakat juga,” jelasnya.

Yustinus juga menyambut positif inisiatif sosialisasi ini. Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palangka Raya dapat memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan aset daerah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memastikan semua OPD mematuhi aturan yang ada, sehingga tercipta keseragaman dan efisiensi dalam pengelolaan aset,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Hampir Capai 2 Ribuan

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah tentang PSAP 17, sehingga pengelolaan properti investasi dan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan pula dapat meminimalisir potensi penyimpangan anggaran serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Palangka Raya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi. Menghadiri sosialisasi terkait Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17. Tentang Properti Investasi dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, di Ballroom Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, pada Rabu (13/11/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai aparatur pemerintah daerah guna memperdalam pemahaman terkait pengelolaan aset daerah.Yustinus menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan aset. Menurutnya, aset yang diperoleh melalui anggaran pemerintah, atau yang biasa disebut sebagai uang rakyat, harus dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

“Pengadaan, pencatatan, hingga pengelolaan aset harus sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ucapnya saat diwanwancarai Prokalteng.co, Rabu (13/11).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Instruksikan Pengaktifan Kembali Poskamling Jelang Pilkada

Yustinus menekankan. Bahwa aset daerah memiliki aturan yang ketat. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaannya, maka sama saja dengan menyalahgunakan anggaran.

“Ada banyak aturan yang mengatur mengenai aset ini. Dan ini juga, apabila dalam pengelolaannya tidak benar, sama jika kita menyalahgunakan pengelolaan anggaran. Karena aset ini didapatkan dari anggaran pemerintah dan berasal dari pajak dan retribusi masyarakat juga,” jelasnya.

Yustinus juga menyambut positif inisiatif sosialisasi ini. Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palangka Raya dapat memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan aset daerah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memastikan semua OPD mematuhi aturan yang ada, sehingga tercipta keseragaman dan efisiensi dalam pengelolaan aset,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Hampir Capai 2 Ribuan

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah tentang PSAP 17, sehingga pengelolaan properti investasi dan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan pula dapat meminimalisir potensi penyimpangan anggaran serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Palangka Raya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru