29.9 C
Jakarta
Friday, November 8, 2024

Nah Loh! Kemendagri Libatkan Polri Cari Gubernur Kalsel yang Kabur dari KPK

PROKALTENG.CO-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah menerima informasi mengenai Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang melarikan diri usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bima mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif, ya, tentu harus menghormati status hukum,” kata Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 8 November 2024.

Bima mengatakan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPK dan Polri untuk mengetahui posisi Paman Bhirin. “Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Salah satunya yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).

Baca Juga :  Kemendagri Kirim Tim Evaluator ke Katingan, Ini Tugasnya

Namun, paman Birin kabur usai ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah mencari ke sejumlah lokasi untuk menemukan keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, yang merupakan tersangka kasus suap.

Namun, hingga kini belum diketahui keberadaannya. “KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu 6 November 2024.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya mencari Paman Birin di kantornya. Adapun, kata Budi, Paman Birin kabur sejak dilakukan tindakan tangkap tangan oleh KPK, bulan lalu.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024. (dsw)

 

PROKALTENG.CO-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah menerima informasi mengenai Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang melarikan diri usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bima mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif, ya, tentu harus menghormati status hukum,” kata Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 8 November 2024.

Bima mengatakan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPK dan Polri untuk mengetahui posisi Paman Bhirin. “Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Salah satunya yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).

Baca Juga :  Kemendagri Kirim Tim Evaluator ke Katingan, Ini Tugasnya

Namun, paman Birin kabur usai ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah mencari ke sejumlah lokasi untuk menemukan keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, yang merupakan tersangka kasus suap.

Namun, hingga kini belum diketahui keberadaannya. “KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu 6 November 2024.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya mencari Paman Birin di kantornya. Adapun, kata Budi, Paman Birin kabur sejak dilakukan tindakan tangkap tangan oleh KPK, bulan lalu.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024. (dsw)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/