27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Banyak Diminati, Ternyata Segini Besaran Honor dan Tunjangan Petugas KPPS di Pilkada 2024

PROKALTENG.CO-Sebentar lagi Indonesia akan kembali menggelar demokrasi Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Pilkada serempak akan menentukan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Untuk melancarkan Pilkada, sangat dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kelompok tersebut dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu berlangsung. KPPS juga akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilu.

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada anggota KPPS yang bertugas sebanyak 7 orang, yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota. Dalam menjalankan tugasnya di Pilkada 2024, semua anggota KPPS tentu akan memperoleh gaji dan sejumlah tunjangan.

Baca Juga :  Daftarkan Diri sebagai Wakil Bupati Barsel ke PDI-P, Ina Prayawati Mengaku Begini

Namun, jumlah gaji dan tunjangan yang diperoleh tidak sama di setiap tahunnya. Tak hanya itu, besaran gaji juga bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, dikarenakan masa kerja yang kurang dari 1 bulan.

Sementara, menurut salah satu anggota KPU RI membeberkan jika gaji KPPS Pilkada 2024 kini berbeda dengan gaji KPPS pada saat Pemilu Pilpres dan Legislatif.

Sebagai informasi, gaji KPPS dipastikan naik setelah Kemenkeu menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan sebagai berikut:

  1. Ketua KPPS Pilkada 2024 sejumlah Rp 900.000 per orang
  2. Anggota KPPS Pilkada 2024 sejumlah Rp 850.000 per orang
  3. Pengamanan TPS atau Satlinmas sejumlah Rp 650.000 per orang
Baca Juga :  Prabowo -Gibran Unggul di Seluruh Kabupaten-Kota di Kalteng

Besaran uang tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Selain gaji, para petugas KPPS juga akan mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan semua petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Hingga Pilkada 2024 dapat berjalan secara aman, lancar, dan demokratis. (jpg)

PROKALTENG.CO-Sebentar lagi Indonesia akan kembali menggelar demokrasi Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Pilkada serempak akan menentukan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Untuk melancarkan Pilkada, sangat dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kelompok tersebut dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu berlangsung. KPPS juga akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilu.

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada anggota KPPS yang bertugas sebanyak 7 orang, yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota. Dalam menjalankan tugasnya di Pilkada 2024, semua anggota KPPS tentu akan memperoleh gaji dan sejumlah tunjangan.

Baca Juga :  Daftarkan Diri sebagai Wakil Bupati Barsel ke PDI-P, Ina Prayawati Mengaku Begini

Namun, jumlah gaji dan tunjangan yang diperoleh tidak sama di setiap tahunnya. Tak hanya itu, besaran gaji juga bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, dikarenakan masa kerja yang kurang dari 1 bulan.

Sementara, menurut salah satu anggota KPU RI membeberkan jika gaji KPPS Pilkada 2024 kini berbeda dengan gaji KPPS pada saat Pemilu Pilpres dan Legislatif.

Sebagai informasi, gaji KPPS dipastikan naik setelah Kemenkeu menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan sebagai berikut:

  1. Ketua KPPS Pilkada 2024 sejumlah Rp 900.000 per orang
  2. Anggota KPPS Pilkada 2024 sejumlah Rp 850.000 per orang
  3. Pengamanan TPS atau Satlinmas sejumlah Rp 650.000 per orang
Baca Juga :  Prabowo -Gibran Unggul di Seluruh Kabupaten-Kota di Kalteng

Besaran uang tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Selain gaji, para petugas KPPS juga akan mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan semua petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Hingga Pilkada 2024 dapat berjalan secara aman, lancar, dan demokratis. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru