PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya memperkuat komitmen anti-korupsi dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi anti-korupsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2024 dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Kamis (31/10/2024). Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Subandi serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota DPRD mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam sambutannya, Subandi menekankan pentingnya acara ini sebagai komitmen bersama untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tugas sehari-hari.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, H.M Hasan Busyairi, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi para wakil rakyat.
“Hari ini kami mendapatkan arahan langsung dari KPK, BPK, dan Inspektorat mengenai cara menangani dan mencegah korupsi. Kami menyadari bahwa posisi kami rentan terhadap pelanggaran, sehingga sosialisasi ini penting untuk menjaga dan mengingatkan kami pada rambu-rambu yang ada,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, anggota DPRD menerima informasi dan panduan tentang kebijakan serta standar yang harus diikuti untuk terhindar dari pelanggaran.
“Acara ini akan mendorong seluruh anggota DPRD untuk lebih berhati-hati dan konsisten menjalankan tugas mereka sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan penganggaran yang transparan,” tambah Hasan.
Hasan juga menggarisbawahi bahwa sosialisasi ini akan memperkuat perspektif anti-korupsi dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kegiatan ini memberikan kami perspektif yang lebih kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap kebijakan yang diambil akan sesuai dengan prinsip anti-korupsi,” ungkapnya.
DPRD Kota Palangka Raya berharap melalui sosialisasi ini, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dapat terwujud. Komitmen ini diharapkan tidak hanya memperkuat integritas DPRD, tetapi juga memberikan contoh positif bagi instansi pemerintahan lainnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. (ndo)