BUNTOK–Ketua Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ideham
meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel untuk lebih bisa mencari celah
mana yang bisa memberi pemasukkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar
dikelola dengan efektif. “
Hal itu dilakukan supaya
keberadaan Perda benar-benar dapat memberikan kontribusi bagi PAD Barsel di
tahun 2019 dan tahun selanjutnya,†kata Ideham kepada Kalteng Pos, Senin
(20/5).
Dikatakan Politikus PAN
Barsel itu, di Barsel terdapat cukup banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA). Sayangnya,
justru tak dikelola atau diakomodir secara maksimal. Akhirnya, berdampak pada
PAD yang kurang memuaskan seperti diketahui bahwa SDA Barsel ini sangat strategis
dan mampu menambah PAD setiap tahunnya.
Menurut dia, Pemkab Barsel
bisa melihat ada beberapa perusahaan tambang batu bara, perusahaan kayu dan
juga puluhan atau bahkan ratusan sarang burung walet. Harusnya, kata dia, hal
itu menjadi potensi meningkatkan PAD.
“Salah satu caranya, memaksimalkan
produk-produk Perda yang sudah dibuat itu. Terlebih lagi supaya pemasukkan atau
kontribusi terhadap daerah Barsel betul-betul jelas dan tidak ada yang
ditutup-tutupi,†terang wakil rakyat dapil I Barsel itu.
Dikatakan, bahwa Peraturan
Daerah (Perda) yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel,
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, hendaknya bisa dijalankan
dan dipatuhi. Apalagi jika Perda tersebut berkaitan dengan masyarakat.
Sehingga sudah sepatutnya
Perda yang telah disahkan itu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Supaya
masyarakat bisa mengetahuinya, terlebih lagi kalau Perda itu berisi larangan
terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi semua kalangan. Ada
baiknya, kata dia, produk daerah berupa Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemkab
ini disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Mengingat, berdasarkan pasal
52 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan
perundangan-undangan. Pada pokoknya mengatur bahwa Pemerintahan Daerah wajib
menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah kepada
seluruh masyarakat luas. (ner/ila)