28.1 C
Jakarta
Friday, October 25, 2024

Teras Narang: Korupsi Jadi Penghambat Cita-cita Bangsa

PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat perkembangan demokrasi dan cita-cita negara, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

“Kemarin, kami menggelar diskusi untuk merumuskan satu masalah penting di daerah terkait nilai demokrasi, kesetaraan, dan ketaatan hukum,” ujarnya.

Jumat (25/10), hasil diskusi tersebut dipaparkan kepada anggota DPD RI lainnya dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

Dalam pemaparannya, Teras Narang menekankan pentingnya pengawasan berjenjang sebagai salah satu upaya memperkuat ketaatan hukum dan mencegah korupsi di daerah.

Baca Juga :  UU Baru Disahkan, Kini Kejaksaan Miliki Kewenangan Penyadapan

Teras Narang menyebutkan bahwa korupsi terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga desa, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan usai pelantikan.

“Saya mencatat pentingnya pengawasan berjenjang untuk dilakukan secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan yang memiliki fungsi pengawasan, seperti aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, Ombudsman RI, hingga DPD RI sebagai wakil daerah,” kata Teras Narang.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun sistem pengawasan yang terintegrasi dan didukung oleh teknologi digital guna mengurangi praktik korupsi.

Ia berharap DPD RI dapat menjadi motor inisiatif dalam mendorong pengawasan berjenjang yang efektif melalui kolaborasi antara lembaga pengawas.

Tak hanya lembaga, Teras Narang menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan korupsi.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pemilu di Kalteng Capai 14 Persen, KPU Prioritaskan di Kecamatan Terjauh

“Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan, baik melalui saluran aspirasi maupun pengaduan yang disediakan oleh lembaga pengawas, termasuk DPD RI,” tambahnya.

Teras Narang pun membuka diri bagi masyarakat yang ingin menyampaikan data dan fakta terkait praktik korupsi di daerah masing-masing. Masyarakat dapat menghubunginya langsung melalui email di agustin.teras@dpd.go.id.

PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat perkembangan demokrasi dan cita-cita negara, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

“Kemarin, kami menggelar diskusi untuk merumuskan satu masalah penting di daerah terkait nilai demokrasi, kesetaraan, dan ketaatan hukum,” ujarnya.

Jumat (25/10), hasil diskusi tersebut dipaparkan kepada anggota DPD RI lainnya dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

Dalam pemaparannya, Teras Narang menekankan pentingnya pengawasan berjenjang sebagai salah satu upaya memperkuat ketaatan hukum dan mencegah korupsi di daerah.

Baca Juga :  UU Baru Disahkan, Kini Kejaksaan Miliki Kewenangan Penyadapan

Teras Narang menyebutkan bahwa korupsi terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga desa, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan usai pelantikan.

“Saya mencatat pentingnya pengawasan berjenjang untuk dilakukan secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan yang memiliki fungsi pengawasan, seperti aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, Ombudsman RI, hingga DPD RI sebagai wakil daerah,” kata Teras Narang.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun sistem pengawasan yang terintegrasi dan didukung oleh teknologi digital guna mengurangi praktik korupsi.

Ia berharap DPD RI dapat menjadi motor inisiatif dalam mendorong pengawasan berjenjang yang efektif melalui kolaborasi antara lembaga pengawas.

Tak hanya lembaga, Teras Narang menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan korupsi.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pemilu di Kalteng Capai 14 Persen, KPU Prioritaskan di Kecamatan Terjauh

“Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan, baik melalui saluran aspirasi maupun pengaduan yang disediakan oleh lembaga pengawas, termasuk DPD RI,” tambahnya.

Teras Narang pun membuka diri bagi masyarakat yang ingin menyampaikan data dan fakta terkait praktik korupsi di daerah masing-masing. Masyarakat dapat menghubunginya langsung melalui email di agustin.teras@dpd.go.id.

Terpopuler

Artikel Terbaru

/