28.6 C
Jakarta
Friday, October 25, 2024

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Raperda APBD 2024 Dapat Persetujuan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025 DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat ini membahas dan menyempurnakan berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda), termasuk evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya, disampaikan bahwa DPRD menyetujui penetapan beberapa Raperda menjadi peraturan daerah yang sah. Di antara yang disahkan adalah Raperda tentang Tata Tertib DPRD dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2045.

Raperda ini disahkan melalui penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama.

Baca Juga :  Kabut Asap Kian Pekat, Pemkot Palangkaraya Ubah Jam Kerja ASN

“Proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 hampir mencapai tahap akhir, yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/505/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024. Selanjutnya, pembahasan bersama DPRD Kota Palangka Raya menunjukkan semangat kerja dan dukungan kuat dari para anggota dewan untuk menyelesaikan Raperda ini,” kata Hera, Kamis (24/10/2024).

Hera juga mengapresiasi peran DPRD dalam memastikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan tepat waktu.

“APBD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan pembangunan daerah, pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat. Saya juga menekankan pentingnya persiapan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) oleh para kepala perangkat daerah serta penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas implementasi anggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Legislator Kota Dukung Pengembangan Wisata Kuliner Pelabuhan Rambang

Selain itu, Pj Wali Kota menyoroti pentingnya peran pengelola keuangan daerah untuk mempersiapkan berbagai dokumen pendukung demi kelancaran pelaksanaan APBD, termasuk mempersiapkan Rencana Anggaran Kas dan menunjuk pejabat yang bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran dan bendahara.

“Saya bersyukur atas terselesaikannya pembahasan Raperda Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Pembahasan ini melibatkan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Pemerintah Kota Palangka Raya, dan kini telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah,” tutupnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025 DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat ini membahas dan menyempurnakan berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda), termasuk evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya, disampaikan bahwa DPRD menyetujui penetapan beberapa Raperda menjadi peraturan daerah yang sah. Di antara yang disahkan adalah Raperda tentang Tata Tertib DPRD dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2045.

Raperda ini disahkan melalui penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama.

Baca Juga :  Kabut Asap Kian Pekat, Pemkot Palangkaraya Ubah Jam Kerja ASN

“Proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 hampir mencapai tahap akhir, yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/505/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024. Selanjutnya, pembahasan bersama DPRD Kota Palangka Raya menunjukkan semangat kerja dan dukungan kuat dari para anggota dewan untuk menyelesaikan Raperda ini,” kata Hera, Kamis (24/10/2024).

Hera juga mengapresiasi peran DPRD dalam memastikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan tepat waktu.

“APBD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan pembangunan daerah, pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat. Saya juga menekankan pentingnya persiapan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) oleh para kepala perangkat daerah serta penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas implementasi anggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Legislator Kota Dukung Pengembangan Wisata Kuliner Pelabuhan Rambang

Selain itu, Pj Wali Kota menyoroti pentingnya peran pengelola keuangan daerah untuk mempersiapkan berbagai dokumen pendukung demi kelancaran pelaksanaan APBD, termasuk mempersiapkan Rencana Anggaran Kas dan menunjuk pejabat yang bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran dan bendahara.

“Saya bersyukur atas terselesaikannya pembahasan Raperda Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Pembahasan ini melibatkan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Pemerintah Kota Palangka Raya, dan kini telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah,” tutupnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/