SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan sejak Bulan Agustus 2024 dan selanjutnya tidak sampai ada keterlambatan lagi.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah agar TPP yang belum tersalurkan agar dapat diselesaikan dengan secepatnya,” kata Ketua Fraksi Golkar Abdul Kadir, Jumat (18/10).
Ia juga mengatakan, bahwa pemberian TPP bukan hanya bentuk apresiasi atas kinerja, tetapi juga sebagai motivasi bagi ASN agar bisa bekerja lebih optimal. Sehingga jangan sampai tertunggaknya pembayaran TPP berdampak pada penurunan kinerja ASN.
“Kami menilai bahwa kesejahteraan ASN mempengaruhi motivasi kerja mereka. Jika hak-hak tersebut tidak segera dipenuhi, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja aparatur dan pelayanan publik,” ujar Abdul Kadir.
Dirinya juga mendesak agar pemerintah Kabupaten Kotim segera melunasi hak para ASN tersebut, dan meminta agar pemerintah Kabupaten Kotim lebih memprioritaskan kepentingan para pegawai dibandingkan kepentingan pihak ketiga dan pihak lainnya.
“Kita harus memprioritaskan kepentingan pegawai karena mereka adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Jika kesejahteraan para pegawai ini diperhatikan maka tentunya mereka akan melayani masyarakat dengan lebih baik lagi, ” jelasnya.
Menurutnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa TPP diberikan bagi ASN yang telah memenuhi penilaian berdasarkan kinerja dan absensi. Dengan kata lain, ketika ASN telah memenuhi indikator tersebut maka mereka berhak untuk menerima TPP.(bah/kpg)