PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, menegaskan bahwa pada masa kampanye, pasangan calon (paslon) diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas di dalam ruangan dengan kapasitas maksimal 2.000 peserta.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan terbatas ini dapat dilakukan selama masa kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Sebelum melaksanakan pertemuan terbatas, paslon harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian dan tembusan kepada KPU serta Bawaslu. Ini diwujudkan dalam bentuk Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” kata Harmain didampingi Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, saat berbincang dengan awak media di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kalteng, Rabu (25/9).
Selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog juga diperbolehkan dalam masa kampanye. Sama seperti pertemuan terbatas, kegiatan ini juga harus dilaporkan ke kepolisian sebelum pelaksanaan.
“Jika dilaksanakan di dalam ruangan, jumlah peserta harus disesuaikan dengan kapasitas gedung. Misalnya, jika kapasitas gedung hanya untuk 200 orang, maka maksimal hanya 200 peserta. Pertemuan dialog juga bisa dilakukan dengan cara berkunjung ke pasar atau rumah-rumah warga,” jelas Harmain.
Pertemuan tatap muka dan dialog ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif bagi paslon untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. (hfz)