29.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Febri Diansyah Dorong KPK segera Putuskan Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang

PROKALTENG.CO-Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.

Di mana Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet ke KPK, pada Selasa (17/9).

Menurut Febri, Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi, sejak perjalanan bersama istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.

“Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK hari ini untuk klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi. 1 bulan kurang 1 hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maks 30 hari kerja (30 September),” kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya, Selasa (17/9).

Namun, Febri belum mengetahui apakah kedatangan Kaesang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau hanya sebatas klarifikasi kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

“Tapi, kt belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sbagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dr bagian pengaduan masyarakat yg jg ikut klarifikasi?” lanjut Febri.

Baca Juga :  Tsunami Pokir

Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untul melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.

“Jk Kaesang datang dlm sbg pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tdk bs diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maks 30 Sept 2024,” urai Febri.

Febri mengamini bahwa Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan.

“Tp kan Kaesang bukan Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jd tugas KPK. Setelah lapor, dlm wkt maks 30 hari kerja jg, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi tsb milik negara atau tdk. Bhkan apakah itu gratifikasi/bukan,” tulis Febri.

Febri menambahkan, jika KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.

Baca Juga :  Tidak Kapok

“Tp jk kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tdk perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tsb,” tegas Febri.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebelumnya mengklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.

Kaesang mengaku jet pribadi itu merupakan milik temannya. Hal itu disampaikan Kaesang seusai menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Selasa (17/9).

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” ungkap Kaesang.

Namun, Kaesang tak menjelaskan lebih lanjut terkait temannya itu. Kaesang meminta awak media untuk bertanya ke KPK dan kuasa hukumnya mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku kehadirannya di Gedung KPK lama itu merupakan inisiatif pribadi. “Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri,” pungkasnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.

Di mana Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet ke KPK, pada Selasa (17/9).

Menurut Febri, Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi, sejak perjalanan bersama istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.

“Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK hari ini untuk klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi. 1 bulan kurang 1 hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maks 30 hari kerja (30 September),” kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya, Selasa (17/9).

Namun, Febri belum mengetahui apakah kedatangan Kaesang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau hanya sebatas klarifikasi kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

“Tapi, kt belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sbagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dr bagian pengaduan masyarakat yg jg ikut klarifikasi?” lanjut Febri.

Baca Juga :  Tsunami Pokir

Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untul melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.

“Jk Kaesang datang dlm sbg pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tdk bs diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maks 30 Sept 2024,” urai Febri.

Febri mengamini bahwa Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan.

“Tp kan Kaesang bukan Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jd tugas KPK. Setelah lapor, dlm wkt maks 30 hari kerja jg, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi tsb milik negara atau tdk. Bhkan apakah itu gratifikasi/bukan,” tulis Febri.

Febri menambahkan, jika KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.

Baca Juga :  Tidak Kapok

“Tp jk kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tdk perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tsb,” tegas Febri.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebelumnya mengklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.

Kaesang mengaku jet pribadi itu merupakan milik temannya. Hal itu disampaikan Kaesang seusai menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Selasa (17/9).

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” ungkap Kaesang.

Namun, Kaesang tak menjelaskan lebih lanjut terkait temannya itu. Kaesang meminta awak media untuk bertanya ke KPK dan kuasa hukumnya mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku kehadirannya di Gedung KPK lama itu merupakan inisiatif pribadi. “Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri,” pungkasnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/