NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar Persidangan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Kabupaten Lamandau tahun 2024. Acara ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau yang diwakili Sekretaris Daerah (Setda) Lamandau, M. Irwansyah, bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Lamandau.
Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan dan merekomendasikan objek yang diduga sebagai cagar budaya agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya melalui mekanisme persidangan tim ahli.
- Irwansyah menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan kebudayaan di tingkat kabupaten/kota.
“Cagar budaya merupakan bagian penting dari pembangunan kebudayaan di Kabupaten Lamandau. Ini memerlukan kerjasama kita semua agar warisan budaya ini bisa lestari,” ujar M. Irwansyah, Selasa (17/9) di Nanga Bulik.
Ia berharap, sidang ini akan menghasilkan naskah rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi Bupati Lamandau untuk menetapkan objek-objek yang layak dijadikan cagar budaya.
“Kegiatan ini akan menjadi landasan bagi Bupati Lamandau dalam menerbitkan keputusan penetapan objek sebagai cagar budaya di tingkat kabupaten,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamandau, Abdul Kohar, dalam laporannya mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat lebih dari 114 objek yang telah didata dan teregister dalam Sistem Data Pokok Kebudayaan Nasional, dengan 55 objek di antaranya yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
“Dari hasil persidangan tim ahli, 55 objek sudah direkomendasikan dan siap ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Lamandau,” jelas Abdul Kohar.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan warisan budaya di Lamandau dapat terus dilestarikan dan menjadi bagian penting dari pembangunan kebudayaan di wilayah tersebut. (bib)