24.7 C
Jakarta
Sunday, November 10, 2024

Edy Purwanto Apresiasi Uji Publik Penyelenggaraan Kearsipan

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan diwakili oleh Sekretaris Daerah, Edy Purwanto menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Senin (12/8).

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Harmito mengatakan, uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 24 tahun 2012, tentang Materi Muatan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.

“Hal ini dilaksanakan guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Perda. Maka dari itu, perlu adanya pembahasan seperti dilakukan uji publik supaya selaras dengan arah kebijakan Pemda,” jelasnya.

Baca Juga :  Membahayakan Pengguna Jalan, Damkar Bersihkan Sisa Pasir di Jalan

Sekretaris Daerah, Eddy Purwanto menambahkan, penyelenggaraan uji publik dilakukan, sebagai langkah agar menghasilkan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kearsipan memiliki kepastian hukum.

“Uji publik dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui struktur draft dari peraturan yang diterapkan, sehingga publik dapat memberikan saran atau kritik yang bersifat konstruktif,” ulasnya.

Penyelenggaraan kearsipan sendiri sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah dan membantu masyarakat, atau pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Barito Selatan. (ena/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan diwakili oleh Sekretaris Daerah, Edy Purwanto menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Senin (12/8).

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Harmito mengatakan, uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 24 tahun 2012, tentang Materi Muatan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.

“Hal ini dilaksanakan guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Perda. Maka dari itu, perlu adanya pembahasan seperti dilakukan uji publik supaya selaras dengan arah kebijakan Pemda,” jelasnya.

Baca Juga :  Membahayakan Pengguna Jalan, Damkar Bersihkan Sisa Pasir di Jalan

Sekretaris Daerah, Eddy Purwanto menambahkan, penyelenggaraan uji publik dilakukan, sebagai langkah agar menghasilkan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kearsipan memiliki kepastian hukum.

“Uji publik dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui struktur draft dari peraturan yang diterapkan, sehingga publik dapat memberikan saran atau kritik yang bersifat konstruktif,” ulasnya.

Penyelenggaraan kearsipan sendiri sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah dan membantu masyarakat, atau pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Barito Selatan. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru