27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HAT Aset Pemprov, Pemko, Wakaf dan Rumah Ibadah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Agus Harimurti Yudhoyono. Menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Kalteng, Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya, Sertifikat Wakaf dan Sertifikat Rumah Ibadah.

Menteri AHY menyerahkan langsung sertifikat HAT kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Pj Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Palangkaraya Achmad Zaini, dan penerima sertifikat wakaf dan sertifikat rumah ibadah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat, Jumat (28/6).

Kepada awak media, AHY mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat HAT adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di  seluruh Indonesia.

Tugas tersebut untuk meyakinkan agar program  pensertipikatan secara nasional dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) diharapkan bisa dikejar targetnya hingga akhir tahun dan tuntas pada tahun depan.

”Agar semua anggota masyarakat Indonesia punya  sertifikat yang sah dari negara.  Sehingga ini memperkecil ruang terjadinya penyalahgunaan, diduplikasi, dipalsukan, termasuk oleh mafia tanah.Ini mencegah terjadinya sengketa konflik, baik antarwarga maupun, maupun antar masyarakat dengan badan hukum, termasuk perusahaan dengan pemerintah sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Ayo Kunjungi Stand Dislutkan Kalteng! Ada Banyak yang Dipamerkan, Disiapkan Doorprize dan Hadiah

Anak dari Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap dengan penyerahan sertifikat HAT ini agar masyarakat semakin memiliki kepastian  hukum dan memiliki nilai ekonomi yang makin tinggi.

”Karena sertifikat asli dan sah dari negara tentu bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, akan menggulirkan ekonomi rakyat dengan sendirinya akan menambah pemasukan bagi negara. Mudahan bisa kita terus masifkan sertifikat elektroniik untuk semua,” imbuhnya.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Mengapresiasi  terlaksananya penyerahan Sertipikat HAT ini. Menurutnya,  program sertipikat HAT merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalteng dan Pemko Palangkaraya.

”Sehingga, pemerintah dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki,” ujarnya dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, Kanwil BPN Provinsi Kalteng telah menerbitkan sertifikat elektronik melalui kegiatan alih media. Dan ada 5 jajaran kantor pertanahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/BPN untuk mengimplementasikan sertipikat elektronik.

Lima kabupaten kota tersebut yakni Kota Palangkaraya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya,         Kabupaten Kotawaringin Timur dan  Kabupaten Katingan. ”Mudahan nanti kabupaten lain segera diikuti,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Rekomendasikan Penghentian Perpanjangan PKP2B

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalteng Elijas B. Tjahajadi mengatakan, penyerahan sertifikat HAT elektronik yang berasal dari alih media yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kota Palangkaraya masing-masing atas nama Pemprov Kalteng.

Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat elektronik Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, Sertifikat Elektronik Gedung Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sertifikat Elektronik Gedungg Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Kemudian, penyerahan Sertifikat Pemko palangkaraya terdiri dari sertifikat elektronik Jalan Merbabu.

”Ini adalah sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kalteng bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalteng beserta jajaran dalam hal ini kantor pertanahan siap untuk menjalankan renstra (rencana strategis)  dan roadmap daripada Kementerian ATR/BPN dalam rangka untuk transformasi digital yaitu dalam rangka memberi layanan elektronik dan juga sertipikat elektronik,” jelasnya.

Selain itu juga diserahkan sejumlah sertipikat tanah wakaf dan  sertipikat rumah ibadah yakni untuk  musala, masjid dan gereja di Kalteng.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Agus Harimurti Yudhoyono. Menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Kalteng, Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya, Sertifikat Wakaf dan Sertifikat Rumah Ibadah.

Menteri AHY menyerahkan langsung sertifikat HAT kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Pj Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Palangkaraya Achmad Zaini, dan penerima sertifikat wakaf dan sertifikat rumah ibadah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat, Jumat (28/6).

Kepada awak media, AHY mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat HAT adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di  seluruh Indonesia.

Tugas tersebut untuk meyakinkan agar program  pensertipikatan secara nasional dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) diharapkan bisa dikejar targetnya hingga akhir tahun dan tuntas pada tahun depan.

”Agar semua anggota masyarakat Indonesia punya  sertifikat yang sah dari negara.  Sehingga ini memperkecil ruang terjadinya penyalahgunaan, diduplikasi, dipalsukan, termasuk oleh mafia tanah.Ini mencegah terjadinya sengketa konflik, baik antarwarga maupun, maupun antar masyarakat dengan badan hukum, termasuk perusahaan dengan pemerintah sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Ayo Kunjungi Stand Dislutkan Kalteng! Ada Banyak yang Dipamerkan, Disiapkan Doorprize dan Hadiah

Anak dari Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap dengan penyerahan sertifikat HAT ini agar masyarakat semakin memiliki kepastian  hukum dan memiliki nilai ekonomi yang makin tinggi.

”Karena sertifikat asli dan sah dari negara tentu bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, akan menggulirkan ekonomi rakyat dengan sendirinya akan menambah pemasukan bagi negara. Mudahan bisa kita terus masifkan sertifikat elektroniik untuk semua,” imbuhnya.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Mengapresiasi  terlaksananya penyerahan Sertipikat HAT ini. Menurutnya,  program sertipikat HAT merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalteng dan Pemko Palangkaraya.

”Sehingga, pemerintah dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki,” ujarnya dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, Kanwil BPN Provinsi Kalteng telah menerbitkan sertifikat elektronik melalui kegiatan alih media. Dan ada 5 jajaran kantor pertanahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/BPN untuk mengimplementasikan sertipikat elektronik.

Lima kabupaten kota tersebut yakni Kota Palangkaraya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya,         Kabupaten Kotawaringin Timur dan  Kabupaten Katingan. ”Mudahan nanti kabupaten lain segera diikuti,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Rekomendasikan Penghentian Perpanjangan PKP2B

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalteng Elijas B. Tjahajadi mengatakan, penyerahan sertifikat HAT elektronik yang berasal dari alih media yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kota Palangkaraya masing-masing atas nama Pemprov Kalteng.

Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat elektronik Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, Sertifikat Elektronik Gedung Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sertifikat Elektronik Gedungg Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Kemudian, penyerahan Sertifikat Pemko palangkaraya terdiri dari sertifikat elektronik Jalan Merbabu.

”Ini adalah sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kalteng bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalteng beserta jajaran dalam hal ini kantor pertanahan siap untuk menjalankan renstra (rencana strategis)  dan roadmap daripada Kementerian ATR/BPN dalam rangka untuk transformasi digital yaitu dalam rangka memberi layanan elektronik dan juga sertipikat elektronik,” jelasnya.

Selain itu juga diserahkan sejumlah sertipikat tanah wakaf dan  sertipikat rumah ibadah yakni untuk  musala, masjid dan gereja di Kalteng.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru