26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Gugatan Ijazah Palsu Kades Batu Badinding Ditolak

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya menolak gugatan mantan kontestan calon kepala desa (Kades) Batu Badinding, Kabupaten Katingan, Karmen. Dia menjadi pelapor dugaan ijazah palsu Kades Batu Badinding, Matnoor berkaitan dengan pengesahan pengangkatannya sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai obyek sengketa.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Kades Batu Badinding Wikarya F Dirun kepada awak media di Palangkaraya, Rabu (26/6).

Wikarya F Dirun menyebut, putusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan subtansi. Dia menganggap pertimbangan majelis hakim PTUN dalam putusannya sudah pas. Putusannya pun sudah dikeluarkan sejak Rabu (26/6) sejak sidang berjalan sekitar 4 bulanan.

”Pertimbangannya karena mereka (penggugat) menganggap keterangan Ijazah tertulis Matnoor, itu dianggapnya memalsukan, tidak ada datanya. Makanya dicabut. Dari dicabut oleh kepala sekolah itu tadi adalah kekeliruan kepala sekolah,” ujarnya.

Baca Juga :  Banding Sriosako Dikabulkan, Umi Mastikah Lakukan Kasasi

”Orang yang namanya kehilangan ijazah datang ke sekolah dibuat keterangan apa saja, dia kan gak ngerti. Seharusnya kepala sekolahnya lah yang keliru. Seharusnya kemarin itu dibuat Matsali saja. Jangan dibuat Matnoor. Mungkin nanti panitia yang meverifikasi, kemudian bisa diterangkan nama Matnoor,” sambungnya.

Wikarya menerangkan, terkait nama Matnoor ataupun Matsali tidak menjadi permasalahan. Pasalnya, sudah ada penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Matnoor dengan Matsali adalah orang yang sama. Dia pun mempersilakan penggugat mengajukan banding.

”Tapi insya Allah dari analisis yuridis kami tidak sia-sia,” bebernya.

Di tempat yang sama, Matnoor mengaku lega dengan adanya putusan PTUN tersebut. Ia sudah meyakini bahwa dirinya tidak ada melakukan pemalsuan ijazah dan memakai ijazah orang.

Baca Juga :  Perahu Terbalik, Pencari Ikan Tenggelam di Sungai Barito

”Kita fokus ke pelayanan masyarakat seperti biasa dan melakukan aktivitas seperti biasa ke depannya,” ujarnya.

Setelah putusan ini keluar, Matnoor berharap agar masyarakat di desanya bersama-sama membangun kampung halaman agar menjadi lebih baik dan maju. “Supaya pelayanan masyarakat pun tidak terganggu. Ayo kita sama-sama membangun kampung halaman,” imbuhnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya menolak gugatan mantan kontestan calon kepala desa (Kades) Batu Badinding, Kabupaten Katingan, Karmen. Dia menjadi pelapor dugaan ijazah palsu Kades Batu Badinding, Matnoor berkaitan dengan pengesahan pengangkatannya sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai obyek sengketa.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Kades Batu Badinding Wikarya F Dirun kepada awak media di Palangkaraya, Rabu (26/6).

Wikarya F Dirun menyebut, putusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan subtansi. Dia menganggap pertimbangan majelis hakim PTUN dalam putusannya sudah pas. Putusannya pun sudah dikeluarkan sejak Rabu (26/6) sejak sidang berjalan sekitar 4 bulanan.

”Pertimbangannya karena mereka (penggugat) menganggap keterangan Ijazah tertulis Matnoor, itu dianggapnya memalsukan, tidak ada datanya. Makanya dicabut. Dari dicabut oleh kepala sekolah itu tadi adalah kekeliruan kepala sekolah,” ujarnya.

Baca Juga :  Banding Sriosako Dikabulkan, Umi Mastikah Lakukan Kasasi

”Orang yang namanya kehilangan ijazah datang ke sekolah dibuat keterangan apa saja, dia kan gak ngerti. Seharusnya kepala sekolahnya lah yang keliru. Seharusnya kemarin itu dibuat Matsali saja. Jangan dibuat Matnoor. Mungkin nanti panitia yang meverifikasi, kemudian bisa diterangkan nama Matnoor,” sambungnya.

Wikarya menerangkan, terkait nama Matnoor ataupun Matsali tidak menjadi permasalahan. Pasalnya, sudah ada penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Matnoor dengan Matsali adalah orang yang sama. Dia pun mempersilakan penggugat mengajukan banding.

”Tapi insya Allah dari analisis yuridis kami tidak sia-sia,” bebernya.

Di tempat yang sama, Matnoor mengaku lega dengan adanya putusan PTUN tersebut. Ia sudah meyakini bahwa dirinya tidak ada melakukan pemalsuan ijazah dan memakai ijazah orang.

Baca Juga :  Perahu Terbalik, Pencari Ikan Tenggelam di Sungai Barito

”Kita fokus ke pelayanan masyarakat seperti biasa dan melakukan aktivitas seperti biasa ke depannya,” ujarnya.

Setelah putusan ini keluar, Matnoor berharap agar masyarakat di desanya bersama-sama membangun kampung halaman agar menjadi lebih baik dan maju. “Supaya pelayanan masyarakat pun tidak terganggu. Ayo kita sama-sama membangun kampung halaman,” imbuhnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru