PROKALTENG.CO – DPR baru saja mensahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam UU KIA itu terdapat poin yang menyatakan bahwa suami mendapat cuti tambahan selama enam bulan.
Dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti tingginya angka kematian pada ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi serta masalah stunting.
Semangat dari RUU KIA untuk menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban bagi seorang ayah, ibu, dan keluarga.
Pada RUU KIA terdapat beberapa aturan yang disahkan. Salah satunya adalah suami mendapat cuti tambahan untuk mendampingi istri melahirkan serta syarat-syarat yang tertuang di dalamnya.
Pada pasal 6 ayat (2) menyatakan, suami mendapatkan hak cuti pendampingan istri. Pada poin (a) masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Jika istri mengalami keguguran, maka mendapat cuti dua hari. Selain cuti sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 Ayat (2) suami mendapatkan hak cuti ketika memenuhi syarat berikut ini:
- Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
- Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup, mendukung istri pada masa asi ekslusif selama 6 bulan. Suami mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Dilansir dari laman DPR, RUU KIA dapat memastikan sejumlah hak yang diperoleh seorang ibu untuk menciptakan generasi emas sebagaimana visi Indonesia Emas 2045.
Dalam menciptakan generasi emas tersebut perlunya dukungan dari awal proses kehamilan ibu hingga melahirkan nanti, serta mendorong kebutuhan gizi dan layanan kesehatan yang layak.
Tak luput dari peran seorang suami atau ayah yang mendukung secara lahir maupun batin agar ibu dan bayi tetap terjaga dan terlindungi, serta terhindar dari segala macam gangguan secara fisik maupun mental. (pri/jawapos.com)