27.8 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

PPDB, Sekolah Penerima Dana BOS Tak Diperbolehkan Pungut Biaya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tahapan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025.  Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Dikbud Lamandau, H AbdulKohar, saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024).

“Iya benar, SK soal PPDB sudah kita sampaikan ke setiap sekolah. Khususnya tingkat TK sampai dengan SMP. Di mana sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024-2025,” ungkapnya.

Tahapannya, lanjut dia dimulai dari pengumuman persiapan PPDB dimulai minggu kedua bulan Mei lalu. Kemudian pendaftaran dimulai tanggal 20 sampai 24 Juni dan dilanjutkan seleksi berkas 29 Juni.

“Tanggal 29 Juni pengumuman hasil PPDB, dan tanggal 4 sampai 5 Juli pendaftaran ulang. Terakhir 15 Juli peserta didik masuk sekolah. Tiga hari pertama masuk sekolah, digunakan untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Dirinya juga menekankan, bahwa khusus sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan memungut biaya kepada calon peserta didik.

“Hal serupa juga berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Abdul Kohar juga menyampaikan bahwa skema PPDB persentase diterima melalui jalur zonasi yang terbesar. Yaitu minimal 75 persen, sehingga diimbau kepada orang tua untuk menyekolahkan anaknya di tempat asal.

Hal ini agar pemantauan perkembangan anak bisa dilakukan bersama antara pihak sekolah dan juga orang tua. Apalagi saat ini pemerataan sarpras di sekolah-sekolah selalu menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tukasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tahapan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025.  Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Dikbud Lamandau, H AbdulKohar, saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024).

“Iya benar, SK soal PPDB sudah kita sampaikan ke setiap sekolah. Khususnya tingkat TK sampai dengan SMP. Di mana sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024-2025,” ungkapnya.

Tahapannya, lanjut dia dimulai dari pengumuman persiapan PPDB dimulai minggu kedua bulan Mei lalu. Kemudian pendaftaran dimulai tanggal 20 sampai 24 Juni dan dilanjutkan seleksi berkas 29 Juni.

“Tanggal 29 Juni pengumuman hasil PPDB, dan tanggal 4 sampai 5 Juli pendaftaran ulang. Terakhir 15 Juli peserta didik masuk sekolah. Tiga hari pertama masuk sekolah, digunakan untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Dirinya juga menekankan, bahwa khusus sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan memungut biaya kepada calon peserta didik.

“Hal serupa juga berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Abdul Kohar juga menyampaikan bahwa skema PPDB persentase diterima melalui jalur zonasi yang terbesar. Yaitu minimal 75 persen, sehingga diimbau kepada orang tua untuk menyekolahkan anaknya di tempat asal.

Hal ini agar pemantauan perkembangan anak bisa dilakukan bersama antara pihak sekolah dan juga orang tua. Apalagi saat ini pemerataan sarpras di sekolah-sekolah selalu menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tukasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru