28 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Gaji Karyawan Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Akademisi Sebut sebagai Investasi Bodong

PROKALTENG.CO-Pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan. Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024, lalu.

Pernyataan itu pun kini jadi sorotan. Banyak pihak mengkritik keras kebijakan tersebut. Pasalnya, sejumlah kasus korupsi dengan nilai triliunan merupakan simpanan masyarakat yang dikelola pemerintah bersama BUMN.

Salah satu yang mengkritik adalah akademisi Universitas Indonesia, Geger Riyanto. Melalui akunnya di aplikasi X (twitter), @gegerriy, dia menyoroti kebijakan itu dengan menyebut investasi bodong dan saham gorengan. Tak lupa dia membagikan laman pencarian daftar kasus dana pensiun.

“Yang paling menakutkan dari Tapera adalah portofolio pemerintah dan BUMN dalam mengelola dana-dana simpanan yang digalang dari masyarakat. Investasi bodong. Saham gorengan,” tulis Geger Riyanto, dikutip Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  Massa Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Kapolda Jabar: Untungny

Cuitannya itu pun ramai dibahas warganet. Sudah lebih 111 ribu pengguna twitter melihat cuitan itu. Umumnya mereka ikut mengkritik kebijakan Jokowi yang dinilai makin menyusahkan rakyat.

“Udah hampir pasti 100% ujung2nya dikorupsi kalo nggak “mismanagement” ini sih. Wong cuma buat sarana nyari duit instant kok wkwkwk, soalnya bingung APBN nya sempit, ga cukup buat biayain proyek2 absurd mereka,” balas salah seorang warganet di kolom komentar.

“Kalo kata yang bela rezim. Daripada duitnya dipake depo judol mending ditabung dengan iuran Tapera toh bisa beli rumah. Padahal kita iuran duitnya juga dipake judi sama pengelola Tapera dengan skema instrumen investasi ala2 Ponzi. Gitu hangus ya gitu deh mas wakakakak,” tulis warganet lainnya.

“TAPERA hanya dalih untuk menghimpun dana masyarakat, selebihnya dana tersebut untuk ‘menambal’ carut-marut anggaran dan keringnya likuiditas,” tambah lainnya.

Baca Juga :  Dewan Desak Pemkab Kapuas Realisasikan Gaji Guru Tekon yang Tertunda

“Wakakaka track record pemerintah & BUMN, isinya korupsi semua ,” cuap netizen.

Sebagaimana diberitakan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini ramai jadi sorotan. Sebab, Tapera dipotong setiap bulan dari gaji pekerja, baik swasta maupun PNS.

Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera. (bs-sam/fajar/jpg)

PROKALTENG.CO-Pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan. Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024, lalu.

Pernyataan itu pun kini jadi sorotan. Banyak pihak mengkritik keras kebijakan tersebut. Pasalnya, sejumlah kasus korupsi dengan nilai triliunan merupakan simpanan masyarakat yang dikelola pemerintah bersama BUMN.

Salah satu yang mengkritik adalah akademisi Universitas Indonesia, Geger Riyanto. Melalui akunnya di aplikasi X (twitter), @gegerriy, dia menyoroti kebijakan itu dengan menyebut investasi bodong dan saham gorengan. Tak lupa dia membagikan laman pencarian daftar kasus dana pensiun.

“Yang paling menakutkan dari Tapera adalah portofolio pemerintah dan BUMN dalam mengelola dana-dana simpanan yang digalang dari masyarakat. Investasi bodong. Saham gorengan,” tulis Geger Riyanto, dikutip Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  Massa Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Kapolda Jabar: Untungny

Cuitannya itu pun ramai dibahas warganet. Sudah lebih 111 ribu pengguna twitter melihat cuitan itu. Umumnya mereka ikut mengkritik kebijakan Jokowi yang dinilai makin menyusahkan rakyat.

“Udah hampir pasti 100% ujung2nya dikorupsi kalo nggak “mismanagement” ini sih. Wong cuma buat sarana nyari duit instant kok wkwkwk, soalnya bingung APBN nya sempit, ga cukup buat biayain proyek2 absurd mereka,” balas salah seorang warganet di kolom komentar.

“Kalo kata yang bela rezim. Daripada duitnya dipake depo judol mending ditabung dengan iuran Tapera toh bisa beli rumah. Padahal kita iuran duitnya juga dipake judi sama pengelola Tapera dengan skema instrumen investasi ala2 Ponzi. Gitu hangus ya gitu deh mas wakakakak,” tulis warganet lainnya.

“TAPERA hanya dalih untuk menghimpun dana masyarakat, selebihnya dana tersebut untuk ‘menambal’ carut-marut anggaran dan keringnya likuiditas,” tambah lainnya.

Baca Juga :  Dewan Desak Pemkab Kapuas Realisasikan Gaji Guru Tekon yang Tertunda

“Wakakaka track record pemerintah & BUMN, isinya korupsi semua ,” cuap netizen.

Sebagaimana diberitakan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini ramai jadi sorotan. Sebab, Tapera dipotong setiap bulan dari gaji pekerja, baik swasta maupun PNS.

Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera. (bs-sam/fajar/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru